SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif. Program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada masyarakat.
“Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya,” kata Masrofi saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (18/9/2026).
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program hingga 28 Desember 2026.
“Jadi, sebelum adanya kebijakan pembebasan ini, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dapat dikenakan pajak progresif. Namun, dengan adanya pembebasan ini, wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif sampai dengan tanggal 28 Desember 2026,” jelasnya.
Program tersebut juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, mengatakan Jasa Raharja turut berpartisipasi melalui pembebasan sanksi administratif atas SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami, Jasa Raharja, berpartisipasi terhadap program relaksasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah, berupa pembebasan sanksi administrasi untuk denda tahun-tahun sebelumnya,” kata Hendriawanto.
Selain pembebasan sanksi administratif dan progresif, masyarakat juga masih dapat memanfaatkan berbagai program yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Di antaranya Diskon PKB sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga 31 Desember 2026. Selain itu, masyarakat yang membayar PKB pada 1 Juni hingga 30 November 2026 juga berkesempatan mengikuti Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode 2, yang akan diundi pada Desember 2026 dengan total hadiah tabungan bima senilai Rp495 juta.
Dengan berbagai program tersebut, masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkannya sesuai periode dan ketentuan yang berlaku. Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif, Diskon PKB 5 persen, serta Gebyar Hadiah Samsat menjadi bagian dari upaya memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

_1789717837.jpeg)

