UPPD KABUPATEN SUKOHARJO
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja unit pelaksana teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPT Badan adalah unit pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan yang berbentuk Unit di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
UPPD Kabupaten Sukoharjo dipimpin oleh satu Kepala Unit. Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan di bidang pelayanan pendapatan
WILAYAH KERJA
PENDAPATAN DIKELOLA UPPD SUKOHARJO
TITIK LAYANAN UPPD SUKOHARJO