Beranda UPPD KAB TEMANGGUNG

    

BAPENDA memiliki unsur pelaksana teknis di Wilayah Jawa Tengah, salah satunya Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Temanggung (UPPD Kab. Temanggung). UPPD Kab. Temanggung merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pelayanan pendapatan daerah Kabupaten Temanggung yang dipimpin oleh Kepala Unit yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

UPPD Kab. Temanggung terletak di Jl. Suwandi Suwardi No. 3 Temanggung dan melayani Wajib Pajak di 20 Kecamatan diantaranya:

  • Kec. Temanggung
  • Kec. Bulu
  • Kec. Parakan
  • Kec. Ngadirejo
  • Kec. Kranggan
  • Kec. Pringsurat
  • Kec. Kedu
  • Kec. Kaloran
  • Kec. Tembarak
  • Kec. Candiroto
  • Kec. Jumo
  • Kec. Tretep
  • Kec. Selopampang
  • Kec. Gemawang
  • Kec. Bansari
  • Kec. Kledung
  • Kec. Bejen
  • Kec. Tlogomulyo
  • Kec. Wonoboyo
  • Kec. Kandangan

Dalam upaya memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak, UPPD Kab. Temanggung telah membuka beberapa sistem pembayaran, antara lain

  • SAMSAT INDUK
  • SAMSAT PATEN PARAKAN
  • SAMSAT KELILING
  • SAMSAT CFD
//