Beranda UPPD KAB BLORA

Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Blora

Pengertian Samsat

Samsat adalah kepanjangan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat ini diambil melalui bahasa Inggris, berupa One-stop Administration Services Office. Sistem administrasi ini berguna untuk memperlancar serta mempercepat pelayanan untuk kepentingan masyarakat.

Samsat yang ada di Indonesia merupakan salah satu bentuk kerja sama antara PT jasa Raharja (Persero), Dinas Pendapatan Provinsi, dan Polri. Fungsi dari Samsat, masyarakat tentunya ikut andil pada pemasukan uang negara, mempunyai kondisi jalan baik, menjaga ketertiban lalu lintas, dan lainnya.

Tentu saja seiring dengan perkembangan zaman, Samsat mempunyai fungsi yang ikut berkembang. Hal tersebut juga diikuti dengan sistem pelayanan yang semakin mudah memakai sistem online sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat.

Samsat adalah serangkaian kegiatan yang masuk dalam penyelenggaraan sebagai berikut:

1. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor / Ranmor

2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor / PKB

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB

4. Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / SWDKLLJ

 

Fungsi Samsat

Samsat ini tentunya mempunyai beberapa fungsi untuk pengendara mobil. Adapun beberapa fungsi tersebut sebagai berikut ini.

a. Pendaftaran serta Pembayaran Pajak Kendaraan

Samsat adalah sebuah tempat yang mana pemilik kendaraan bisa mendaftarkan kendaraan beserta membayar pajak tahunan. Lewat Samsat tentu saja pengendara mobil bisa memastikan jika kendaraannya terdaftar dengan resmi serta pajak kendaraan sudah dibayarkan tepat pada waktunya.

b. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Samsat juga mempunyai tanggung jawab dalam menertibkan STNK, ini merupakan suatu bukti kepemilikan serta legalitas kendaraan. STNK perlu dibawa pengendara ketika akan berkendaraan yang mana berguna sebagai bukti jika kendaraan tadi sudah terdaftar secara resmi.

c. Pemeriksaan Kendaraan

Samsat juga dapat melakukan pemeriksaan kendaraan guna memastikan jika kendaraan tadi sudah memenuhi standar keselamatan serta persyaratan teknis. Pemeriksaan tersebut dilakukan ketika melakukan registrasi ataupun perpanjangan pajak kendaraan.

d. Penegakan Hukum

Samsat mempunyai peran dalam penegakan hukum berkaitan pajak kendaraan. Samsat melakukan pengecekan serta penindakan pada kendaraan yang tidak membayarkan pajak secara benar ataupun melanggar peraturan lalu lintas berkaitan dengan pajak kendaraan.

 

Wilayah Kerja UPPD Kabupaten Blora

Berikut ini merupakan wilayah Kerja UPPD Kabupaten Blora yang terdiri dari 16 Kecamatan, 24 Kelurahan dan 271 Desa. 

Akan tetapi secara Administrasi Pelayanan Samsat dibagi dalam 2 (dua) wilayah pelayanan yaitu :

SAMSAT INDUK BLORA

NO

KECAMATAN

JUMLAH KELURAHAN

JUMLAH DESA

KODE POS

STATUS

DAFTAR DESA/KELURAHAN

1

Banjarejo 2058253Desa

2

Blora121658211-58219Desa
Kelurahan

3

Bogorejo 1458262Desa

4

Japah 1858257Desa

5

Jepon12458261Desa
Kelurahan

6

Kunduran12558255Desa
Kelurahan

7

Ngawen22758254Desa
Kelurahan

8

Todanan 2558256Desa

9

Tunjungan 1558252Desa

 

SAMSAT PEMBANTU CEPU

NO

KECAMATAN

JUMLAH KELURAHAN

JUMLAH DESA

KODE POS

STATUS

DAFTAR DESA/KELURAHAN

1

Cepu61158275Desa
Kelurahan

2

Jati 1258284Desa

3

Jiken 1158272Desa

4

Kedungtuban 1758281Desa

5

Kradenan 1058283Desa

6

Randublatung21658282Desa
Kelurahan

7

Sambong 1058271Desa
//