Samsat adalah kepanjangan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat ini diambil melalui bahasa Inggris, berupa One-stop Administration Services Office. Sistem administrasi ini berguna untuk memperlancar serta mempercepat pelayanan untuk kepentingan masyarakat.
Samsat yang ada di Indonesia merupakan salah satu bentuk kerja sama antara PT jasa Raharja (Persero), Dinas Pendapatan Provinsi, dan Polri. Fungsi dari Samsat, masyarakat tentunya ikut andil pada pemasukan uang negara, mempunyai kondisi jalan baik, menjaga ketertiban lalu lintas, dan lainnya.
Tentu saja seiring dengan perkembangan zaman, Samsat mempunyai fungsi yang ikut berkembang. Hal tersebut juga diikuti dengan sistem pelayanan yang semakin mudah memakai sistem online sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat.
Samsat adalah serangkaian kegiatan yang masuk dalam penyelenggaraan sebagai berikut:
1. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor / Ranmor
2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor / PKB
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB
4. Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / SWDKLLJ
Samsat ini tentunya mempunyai beberapa fungsi untuk pengendara mobil. Adapun beberapa fungsi tersebut sebagai berikut ini.
a. Pendaftaran serta Pembayaran Pajak Kendaraan
Samsat adalah sebuah tempat yang mana pemilik kendaraan bisa mendaftarkan kendaraan beserta membayar pajak tahunan. Lewat Samsat tentu saja pengendara mobil bisa memastikan jika kendaraannya terdaftar dengan resmi serta pajak kendaraan sudah dibayarkan tepat pada waktunya.
b. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Samsat juga mempunyai tanggung jawab dalam menertibkan STNK, ini merupakan suatu bukti kepemilikan serta legalitas kendaraan. STNK perlu dibawa pengendara ketika akan berkendaraan yang mana berguna sebagai bukti jika kendaraan tadi sudah terdaftar secara resmi.
c. Pemeriksaan Kendaraan
Samsat juga dapat melakukan pemeriksaan kendaraan guna memastikan jika kendaraan tadi sudah memenuhi standar keselamatan serta persyaratan teknis. Pemeriksaan tersebut dilakukan ketika melakukan registrasi ataupun perpanjangan pajak kendaraan.
d. Penegakan Hukum
Samsat mempunyai peran dalam penegakan hukum berkaitan pajak kendaraan. Samsat melakukan pengecekan serta penindakan pada kendaraan yang tidak membayarkan pajak secara benar ataupun melanggar peraturan lalu lintas berkaitan dengan pajak kendaraan.
Berikut ini merupakan wilayah Kerja UPPD Kabupaten Blora yang terdiri dari 16 Kecamatan, 24 Kelurahan dan 271 Desa.
Akan tetapi secara Administrasi Pelayanan Samsat dibagi dalam 2 (dua) wilayah pelayanan yaitu :
SAMSAT INDUK BLORA
NO | KECAMATAN | JUMLAH KELURAHAN | JUMLAH DESA | KODE POS | STATUS | DAFTAR DESA/KELURAHAN |
1 | Banjarejo | 20 | 58253 | Desa | ||
2 | Blora | 12 | 16 | 58211-58219 | Desa | |
Kelurahan | ||||||
3 | Bogorejo | 14 | 58262 | Desa | ||
4 | Japah | 18 | 58257 | Desa | ||
5 | Jepon | 1 | 24 | 58261 | Desa | |
Kelurahan | ||||||
6 | Kunduran | 1 | 25 | 58255 | Desa | |
Kelurahan | ||||||
7 | Ngawen | 2 | 27 | 58254 | Desa | |
Kelurahan | ||||||
8 | Todanan | 25 | 58256 | Desa | ||
9 | Tunjungan | 15 | 58252 | Desa |
SAMSAT PEMBANTU CEPU
NO | KECAMATAN | JUMLAH KELURAHAN | JUMLAH DESA | KODE POS | STATUS | DAFTAR DESA/KELURAHAN |
1 | Cepu | 6 | 11 | 58275 | Desa | |
Kelurahan | ||||||
2 | Jati | 12 | 58284 | Desa | ||
3 | Jiken | 11 | 58272 | Desa | ||
4 | Kedungtuban | 17 | 58281 | Desa | ||
5 | Kradenan | 10 | 58283 | Desa | ||
6 | Randublatung | 2 | 16 | 58282 | Desa | |
Kelurahan | ||||||
7 | Sambong | 10 | 58271 | Desa |