Beranda UPPD CILACAP

 

 

Tugas pokok UPPD Kabupaten Cilacap adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Badan dibidang Pelayanan Pendapatanan Pemberdayaan Aset Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok, UPPD Kabupaten menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan Rencanateknis perasional Pelayanan Pajak dan Bea Balik ama kendaraan Bermotor, Pendapatan Lain-lain, Pembukuan Pelaporan, Penagihandan Pemberdayaan Aset Daerah.
  2. Pelaksanaan Kebijakan teknis Operasional Pelayanan Pajak dan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor, Pendapatan Lain-lain, Pembukuan Pelaporan, Penagihan dan Pemberdayaan Aset Daerah.
  3.  Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Pelayanan pelaporandan Pemberdayaan Aset Daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok danfungsinya

WILAYAH KERJA UPPD KABUPATEN CILACAP

 

Kabupaten Cilacap sebagai salah satu Kabupaten terluas di Jawa Tengah yang terletak pada 7*30’sampai dengan 7*45,20” Lintang Selatan dan 108*4’30” sampai dengan 109*30’30” Bujur Timur.

Sebelah Selatan - Samudra Indonesia, Sebelah Utara - Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Brebes

Sebelah Timur - Kabupaten Kebumen  Sebelah Barat - Provinsi Jawa Barat

24 Kecamatan, 269 Desa, 15 Kelurahan, 2.290 RW , 10.215 RT

Luas wilayah 225.361 hektar (termasuk Pulau Nusakambangan seluas 11.511 Hektar) atau sekitas 6,94% dari luas wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan bentangan sejauh 153 km.

 

Wilayah Kerja UPPD KABUPATEN CILACAP Terdiri dari 2 (dua) wilayah kerja, yaitu :

1. SAMSAT INDUK CILACAP

wilayah kerja Samsat Induk Kabupaten Cilacap meliputi 14 (empat belas) kecamatan yang terdiri dari :

1.  Kecamatan Adipala.

2.  Kecamatan Bantarsari

3.  Kecamatan Binangun

4.  Kecamatan Cilacap Selatan

5.  Kecamatan Cilacap Tengah

6.  Kecamatan Cilacap Utara

7.  Kecamatan Jeruklegi

8.  Kecamatan Kampung Laut

9.  Kecamatan Kawunganten

10. Kecamatan Kesugihan

11. Kecamatan Kroya

12. Kecamatan Maos

13. Kecamatan Nusawungu

14. Kecamatan Sampang

2. SAMSAT PEMBANTU MAJENANG

Wilayah Samsat Pembantu Majenang meliputi 10 (sepuluh) kecamatan yang terdiri dari :

1.  Kecamatan Cimanggu

2.  Kecamatan Cipari

3.  Kecamatan Dayeuhluhur

4.  Kecamatan Gandrungmangu

5.  Kecamatan Karangpucung

6.  Kecamatan Kawunganten

7.  Kecamatan Kedungreja

8.  Kecamatan Majenang

9.  Kecamatan Patimuan

10. Kecamatan Sidareja

SAMSAT CILACAP

Jl. Kauman No.11, Kandang Macan, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

SAMSAT MAJENANG

Jl. Majenang-Wanareja, Cigaru, Cibeunying, Kec. Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53257

//