Tugas pokok UPPD Kabupaten Cilacap adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Badan dibidang Pelayanan Pendapatanan Pemberdayaan Aset Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok, UPPD Kabupaten menyelenggarakan fungsi:
WILAYAH KERJA UPPD KABUPATEN CILACAP
Kabupaten Cilacap sebagai salah satu Kabupaten terluas di Jawa Tengah yang terletak pada 7*30’sampai dengan 7*45,20” Lintang Selatan dan 108*4’30” sampai dengan 109*30’30” Bujur Timur.
Sebelah Selatan - Samudra Indonesia, Sebelah Utara - Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Brebes
Sebelah Timur - Kabupaten Kebumen Sebelah Barat - Provinsi Jawa Barat
24 Kecamatan, 269 Desa, 15 Kelurahan, 2.290 RW , 10.215 RT
Luas wilayah 225.361 hektar (termasuk Pulau Nusakambangan seluas 11.511 Hektar) atau sekitas 6,94% dari luas wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan bentangan sejauh 153 km.
Wilayah Kerja UPPD KABUPATEN CILACAP Terdiri dari 2 (dua) wilayah kerja, yaitu :
1. SAMSAT INDUK CILACAP
wilayah kerja Samsat Induk Kabupaten Cilacap meliputi 14 (empat belas) kecamatan yang terdiri dari :
1. Kecamatan Adipala.
2. Kecamatan Bantarsari
3. Kecamatan Binangun
4. Kecamatan Cilacap Selatan
5. Kecamatan Cilacap Tengah
6. Kecamatan Cilacap Utara
7. Kecamatan Jeruklegi
8. Kecamatan Kampung Laut
9. Kecamatan Kawunganten
10. Kecamatan Kesugihan
11. Kecamatan Kroya
12. Kecamatan Maos
13. Kecamatan Nusawungu
14. Kecamatan Sampang
2. SAMSAT PEMBANTU MAJENANG
Wilayah Samsat Pembantu Majenang meliputi 10 (sepuluh) kecamatan yang terdiri dari :
1. Kecamatan Cimanggu
2. Kecamatan Cipari
3. Kecamatan Dayeuhluhur
4. Kecamatan Gandrungmangu
5. Kecamatan Karangpucung
6. Kecamatan Kawunganten
7. Kecamatan Kedungreja
8. Kecamatan Majenang
9. Kecamatan Patimuan
10. Kecamatan Sidareja
SAMSAT CILACAP
Jl. Kauman No.11, Kandang Macan, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212
SAMSAT MAJENANG
Jl. Majenang-Wanareja, Cigaru, Cibeunying, Kec. Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53257