Beranda UPPD KAB REMBANG

 

Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Rembang merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Kabupaten Rembang. Sebagai perpanjangan tangan dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah, UPPD Rembang hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melayani, memungut, dan mengelola pajak dan retribusi daerah.

Kami mengelola berbagai jenis pendapatan daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta Retribusi Daerah. Tujuan utama kami adalah untuk memastikan setiap kewajiban perpajakan dan retribusi masyarakat dapat ditunaikan dengan mudah, murah, dan cepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus serta apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui website ini, kami senantiasa memberikan berbagai informasi, layanan online, dan saluran komunikasi untuk mendukung kemudahan Anda dalam berinteraksi dengan kami.

 

//