UPPD KABUPATEN KLATEN
Dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan yang disebut Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD).
Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah atau biasa disingkat UPPD dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang biasa disingkat SAMSAT adalah sistem administrasi yang dibentuk untuk memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang diselenggarakan dalam satu gedung guna memperlancar dan mempercepat segala prosesnya.
Dalam upaya memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak, UPPD Kabupaten Klaten telah membuka beberapa sistem pembayaran, antara lain :