Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Purworejo Jl. Jend. Sudirman No. 17 Purworejo Kode Pos 54114 Telp/ Fax. (0275) 321466 up3adpurworejo@gmail.com
BAPENDA memiliki unsur pelaksana teknis di Wilayah Jawa Tengah, salah satunya Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Purworejo (UPPD Purworejo). UPPD Purworejo merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pelayanan pendapatan daerah Kabupaten Purworejo yang dipimpin oleh Kepala Unit yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Melayani Wajib Pajak di 16 Kecamatan dengan 25 Kelurahan dan 469 desa:
Bagelen (17 desa)
Banyuurip (3 kelurahan, 24 desa)
Bayan (1 kelurahan, 25 desa)
Bener (28 desa)
Bruno (18 desa)
Butuh (41 desa)
Gebang (1 kelurahan, 24 desa)
Grabag (32 desa)
Kaligesing (21 desa)
Kemiri (40 desa)
Kutoarjo (6 kelurahan, 21 desa)
Loano (21 desa)
Pituruh (49 desa)
Purwodadi (40 desa)
Purworejo (14 kelurahan, 11 desa)
Ngombol (57 desa)
Dalam upaya memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak, UPPD Purworejo telah membuka beberapa titik layanan, antara lain :
Samsat Induk
Samsat Pembantu Bagelen
Samsat Paten (Bener, Kutoarjo, Pituruh)
Samsat Keliling dengan jadwal yang telah ditentukan