DASAR HUKUM
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan.
TUGAS DAN FUNGSI
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan subbidang pendapatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Pengelola Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas dan Badan, terdiri dari :
SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris dan membawahi:
Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENDAPATAN
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi:
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
BIDANG PENGELOLAAN PAJAK DAERAH
Bidang Pengelolaan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi:
Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
BIDANG PENGELOLAAN RETRIBUSI, PENDAPATAN LAIN DAN PEMANFAATAN ASET DAERAH
Bidang Pengelolaan Retribusi, Pendapatan Lain dan Pemanfaatan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi:
Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
BIDANG PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi :
Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
LOKASI
Jalan Pemuda No.1 Semarang Kode Pos 50142
Lokasi
KONTAK LAYANAN DAN MEDIA SOSIAL