Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub fungsi pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Pengelola Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pendapatan lain, dan evaluasi dan pembinanaan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pendapatan lain, dan evaluasi dan pembinanaan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pendapatan lain, dan evaluasi dan pembinaan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pendapatan lain, dan evaluasi dan pembinanaan;
- Pelaksanaan dan Pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
- Kepala Badan;
- Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris, membawahkan :
- Subbagian Program;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pajak, membawahkan:
- Subbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor;
- Subbid Pelaporan dan Keberatan Pajak Kendaraan Bermotor;
- Subbid Pendataan dan Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbid yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-lain dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-lain, membawahkan :
- Subbid Retribusi Daerah;
- Subbid Pajak Lain-lain;
- Subbid Pendapatan Lain-lain.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbid yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Bidang Evaluasi dan Pembinaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Evaluasi dan Pembinaan, membawahkan :
- Subbid Evaluasi dan Pembinaan Pajak Kendaraan Bermotor;
- Subbid Evaluasi dan Pembinaan Retribusi dan Pendapatan Lain;
- Subbid Evaluasi dan Pembinaan Sumber Daya.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbid yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
- Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan, membawahkan :
- Subbid Pengolahan Data Pendapatan;
- Subbid Pengembangan Sistem Informasi;
- Subbid Pengembangan Potensi Pendapatan.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbid yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub fungsi pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Pengelola Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pendapatan lain, dan evaluasi dan pembinanaan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pendapatan lain, dan evaluasi dan pembinanaan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pendapatan lain, dan evaluasi dan pembinaan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pendapatan lain, dan evaluasi dan pembinanaan;
- Pelaksanaan dan Pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
- Kepala Badan;
- Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris, membawahkan :
- Subbagian Program;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pajak, membawahkan:
- Subbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor;
- Subbid Pelaporan dan Keberatan Pajak Kendaraan Bermotor;
- Subbid Pendataan dan Penagihan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbid yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-lain dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-lain, membawahkan :
- Subbid Retribusi Daerah;
- Subbid Pajak Lain-lain;
- Subbid Pendapatan Lain-lain.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbid yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Bidang Evaluasi dan Pembinaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Evaluasi dan Pembinaan, membawahkan :
- Subbid Evaluasi dan Pembinaan Pajak Kendaraan Bermotor;
- Subbid Evaluasi dan Pembinaan Retribusi dan Pendapatan Lain;
- Subbid Evaluasi dan Pembinaan Sumber Daya.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbid yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
- Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan, membawahkan :
- Subbid Pengolahan Data Pendapatan;
- Subbid Pengembangan Sistem Informasi;
- Subbid Pengembangan Potensi Pendapatan.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbid yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang