×
Selamat datang di website Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
bapenda@jatengprov.go.id | (024) 3515514

Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( BAPENDA )

 

DASAR HUKUM

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan subbidang pendapatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Pengelola Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan, bidang pengelolaan pajak Daerah, bidang pengelolaan retribusi, pendapatan lain dan pemanfaatan asset Daerah, dan bidang pengendalian dan evaluasi.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan, bidang pengelolaan pajak Daerah, bidang pengelolaan retribusi, pendapatan lain dan pemanfaatan asset Daerah, dan bidang pengendalian dan evaluasi;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan, bidang pengelolaan pajak Daerah, bidang pengelolaan retribusi, pendapatan lain dan pemanfaatan aset Daerah, dan bidang pengendalian dan evaluasi.
  4. Pembinaan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan, bidang pengelolaan pajak Daerah, bidang pengelolaan retribusi, pendapatan lain dan pemanfaatan aset Daerah, dan bidang pengendalian dan evaluasi;
  5. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas dan Badan, terdiri dari :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan;
  4. Bidang Pengelolaan Pajak Daerah;
  5. Bidang Pengelolaan Retribusi, Pendapatan Lain dan Pemanfaatan Aset Daerah;
  6. Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
  7. UPTD; dan 
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris dan membawahi:

  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan 
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

 

BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENDAPATAN

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi:

  1. Subbidang Analisis Data dan Perencanaan Pendapatan;
  2. Subbidang Pengembangan Pendapatan; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

BIDANG PENGELOLAAN PAJAK DAERAH

Bidang Pengelolaan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi:

  1. Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak;
  2. Subbidang Keberatan dan Penagihan Pajak; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

BIDANG PENGELOLAAN RETRIBUSI, PENDAPATAN LAIN DAN PEMANFAATAN ASET DAERAH

Bidang Pengelolaan Retribusi, Pendapatan Lain dan Pemanfaatan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi:

  1. Subbidang Pengelolaan Retribusi dan Pendapatan Lain;
  2. Subbidang Pemanfaatan Aset; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

BIDANG PENGENDALIAN DAN EVALUASI

Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi :

  1. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Pajak Daerah;
  2. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Retribusi Pendapatan Lain dan Pemanfaatan Aset Daerah; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

LOKASI

Jalan Pemuda No.1 Semarang Kode Pos 50142
Lokasi

 

KONTAK LAYANAN DAN MEDIA SOSIAL