-
2023 - 2025
NADI SANTOSO, SP,MSi (Kepala BAPENDA)
-
2022 - 2023
EDDY SULISTIYO BRAMIYANTO, SE, MM (Plt. Kepala BAPENDA)
-
2021 - 2022
Dra. PENI RAHAYU , M.Si (Plt. Kepala BAPENDA)
-
2021 - 2021
SRI SULISTIYATI , SE, M.Kom (Plt. Kepala BAPENDA)
-
2019 - 2021
Drs. Tavip Supriyanto, M.Si. (Kepala BAPENDA)
-
2017 - 2018
Ir. IHWAN SUDRAJAT, MM (Kepala BAPENDA)
-
2014 - 2016
Hendri Santosa, SE (Kepala BAPENDA)
-
0 - 0
Drs. HERRY SUPANGKAT, MSi
-
0 - 0
Drs. HARDJANTO, MSi
-
0 - 0
Drs. KOESDIANTO BAMBANG WIHARJO, MM
-
0 - 0
Drs. SOEROTO HARYO SEPUTRO, MSi
-
-
0 - 0
Drs. H SETIJONO, BcKN
-
0 - 0
Drs. H VARCHAN SAHLI SAPOETRO
-
-
Sejarah Bapenda
Berawal dari terbitnya kebijakan desentrialisasi merupakan landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah di daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di tingkat Pemeritahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada peubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut yang pada gilirannya menuntut dilakukannya penataankelembagaan Pemerintah di daerah. Penataan kelembagaan pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari perubahan mendasar sistem pemerintahan daerah sebagaimana digariskan dalam kebijakan desentralisasi.
Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah, Dasar penataan kelembagaan adalah pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai jumlah dinas, badan, dan lembaga teknis serta sub-substruktur yang menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Namun, bila hanya berpatokan pada ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2003, melalui perhitungan scoring dalam menentukan apakah suatu unit perlu dipertahankan, diubah, atau dihapuskan. Secara yuridis formal, penataan kelembagaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004). Kebijakan tersebut membawa konsekuensi logis bagi perubahan sistem pemerintahan di daerah yang sangat mendasar. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi bersifat hierarki yang berjenjang, tetapi setiap pemerintah daerah berkedudukan sebagai daerah otonom. Begitu pula dalam distribusi dan alokasi kewenangan antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mengalami pergeseran dan perubahan. Peraturan perundang-undangan inti yang secara langsung mengatur mengenai organisasi perangkat daerah terdiri atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP No. 38 Tahun 2007), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP No. 41 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis, Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Permendagri No. 57 Tahun 2007).
Sejarah
- Pertama kali bernama Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Juli 1967 dengan Nomor KUPD/A.36/I/15 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tugas Pokok DIPENDA dan pada saat itu berkedudukan di bawah Sekretariat Daerah
- Pada Tahun 1981 DIPENDA mengalami perubahan struktur organisasi dengan mendasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
- DIPENDA mengalami perubahan struktur organisasi untuk kedua kali pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
- Nomenklatur kelambagaan DIPENDA berubah dengan nama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) melalui dengan berdasarkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (dalam Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Jawa Tengah Nomor 8) antara lain mengatur perubahan nomenklatur kelembagaan DIPENDA menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah; Perda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi DIPENDA. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (dalam Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Jawa Tengah Nomor 8); yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok dan tata kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 nama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) berubah menjadi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pergub Nomer 81 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah.
- Pada tanggal 22 Agustus 2019. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomer 061/44 Tahun 2019 akronim/ singkatan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah mengalami perubahan. yang semula akronim dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah adalah ( BPPD ) berubah menjadi BAPENDA.