×
Selamat datang di website Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
bapenda@jatengprov.go.id | (024) 3515514

Sejarah

  • 2023 - 2025

    NADI SANTOSO, SP,MSi (Kepala BAPENDA)

  • 2022 - 2023

    EDDY SULISTIYO BRAMIYANTO, SE, MM (Plt. Kepala BAPENDA)

  • 2021 - 2022

    Dra. PENI RAHAYU , M.Si (Plt. Kepala BAPENDA)

  • 2021 - 2021

    SRI SULISTIYATI , SE, M.Kom (Plt. Kepala BAPENDA)

  • 2019 - 2021

    Drs. Tavip Supriyanto, M.Si. (Kepala BAPENDA)

  • 2017 - 2018

    Ir. IHWAN SUDRAJAT, MM (Kepala BAPENDA)

  • 2014 - 2016

    HENDRI SANTOSA, SE.AK.MSLCA (Kepala BAPENDA)

  • 2010 - 2014

    Drs. HERRY SUPANGKAT, MSi ( Kepala BAPENDA )

  • 2008 - 2010

    Drs. HARDJANTO, MSi ( Kepala BAPENDA )

  • 2002 - 2008

    Drs. KOESDIJANTO BAMBANG WIHARJO, MM ( Kepala BAPENDA )

  • 1997 - 2002

    Drs. SOEROTO HARYO SEPUTRO, MSi ( Kepala BAPENDA )

  • 1991 - 1997

    Drs. HENDRAWAN ( Kepala BAPENDA )

  • 1984 - 1991

    Drs. H SETIJONO, BcKN ( Kepala BAPENDA )

  • 1978 - 1984

    Drs. H VARCHAN SAHLI SAPOETRO ( Kepala BAPENDA )

  • 1968 - 1978

    Drs. AGOES SOEMADI ( Kepala BAPENDA )

  • 1960 - 1968

    Drs. MUD SOEKASAN ( Kepala BAPENDA )

Sejarah Bapenda

Berawal dari terbitnya kebijakan desentrialisasi merupakan landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah di daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di tingkat Pemeritahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada peubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut yang pada gilirannya menuntut dilakukannya penataankelembagaan Pemerintah di daerah. Penataan kelembagaan pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari perubahan mendasar sistem pemerintahan daerah sebagaimana digariskan dalam kebijakan desentralisasi.

Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah,  Dasar penataan kelembagaan adalah pada Peraturan Pemerintah  Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai jumlah dinas, badan, dan lembaga teknis serta sub-substruktur yang menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Namun, bila hanya berpatokan pada ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2003, melalui perhitungan scoring dalam menentukan apakah suatu unit perlu dipertahankan, diubah, atau dihapuskan. Secara yuridis   formal,   penataan   kelembagaan   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah  (UU  32/2004).  Kebijakan  tersebut  membawa konsekuensi  logis  bagi perubahan sistem pemerintahan di daerah yang sangat mendasar. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi bersifat hierarki yang berjenjang, tetapi setiap pemerintah daerah  berkedudukan sebagai daerah otonom. Begitu pula dalam distribusi dan alokasi kewenangan antara  pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mengalami pergeseran dan perubahan. Peraturan  perundang-undangan  inti  yang  secara  langsung  mengatur  mengenai organisasi  perangkat daerah terdiri atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian  Urusan  Pemerintahan  antara  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah Provinsi, dan  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP No. 38 Tahun 2007), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP No. 41 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis, Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Permendagri No. 57 Tahun 2007).

Sejarah

  1. Cikal bakal Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Jawa Tengah dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. KUPD/A.36/1/15 tanggal 5 Juli 1967 dan saat itu berkedudukan dibawah Sekretariat Daerah.
  2. Selanjutnya secara kelembagaan Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah Nomor :Huk.G.23/2/18 tanggal 11 Oktober 1968 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
  3. Seiring berjalannya waktu maka struktur organisasi dan tatakerja ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
  4. SOTK DIPENDA diubah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan pembentukan tugas pokok fungsi Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah.
  5. Perubahan Nomenklatur kelembagaan DIPENDA berubah nama menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Jawa Tengah Nomor 8)
  6. Selanjutnya Nomenklatur DPPAD berubah menjadi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Provinsi Jawa Tengah sebagai unsure pelaksanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2016 tentang Organisasidan Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah.
  7. Terakhir Nomenklatur BPPD berubah menjadi BAPENDA berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 061/44 Tahun 2019 per tanggal 22 Agustus 2019 sampai dengan sekarang.

KEBERADAAN KANTOR PUSAT DIPENDA PROVINSI JAWA TENGAH

1. Jl. Kanjengan Alon-alon Kota Semarang
2. JI. AIP II KS Tubun No. 30 Kota Semarang, Tahun 1971 sd. 1973
3. JI. AIP II KS Tubun No. 30 Kota Semarang, Tahun 1973 (direnovasi) sd. 1983
4. Jl. Pemuda No. 1 Kota Semarang, Tahun 1983 sd. 2005
5. Jl. Pemuda No. 1 Kota Semarang, Tahun 2005 (Pembangunan Gedung B) sd. sekarang.

PEJABAT YANG MERINTIS DAN MENGAWAL KEBERADAAN DIPENDA

1. Drs. MUD SOEKASAN
2. Drs. AGOES SOEMADI
3. Drs. H VARCHAN SAHLI SAPOETRO
4. Drs H SETIJONO, BCKN
5. Drs H HENDRAWAN
6. Drs H SOEROTO HARYO SEPUTRO, MSI
7. Drs. KOESDIANTO BAMBANG WIHARJO, MM
8. Drs. HARDJANTO, MSi
9. Drs HERRY SUPANGKAT, MSI
10. HENDRI SANTOSO, SE.AK.MSLCA
11. DR Ir ICHWAN SUDRAJAT
12. Drs. TAVIP SUPRIYANTO, MSi
13. NADI SANTOSA,SP, M. Si