-
2023 - 2025
NADI SANTOSO, SP,MSi (Kepala BAPENDA)
-
2022 - 2023
EDDY SULISTIYO BRAMIYANTO, SE, MM (Plt. Kepala BAPENDA)
-
2021 - 2022
Dra. PENI RAHAYU , M.Si (Plt. Kepala BAPENDA)
-
2021 - 2021
SRI SULISTIYATI , SE, M.Kom (Plt. Kepala BAPENDA)
-
2019 - 2021
Drs. Tavip Supriyanto, M.Si. (Kepala BAPENDA)
-
2017 - 2018
Ir. IHWAN SUDRAJAT, MM (Kepala BAPENDA)
-
2014 - 2016
HENDRI SANTOSA, SE.AK.MSLCA (Kepala BAPENDA)
-
2010 - 2014
Drs. HERRY SUPANGKAT, MSi ( Kepala BAPENDA )
-
2008 - 2010
Drs. HARDJANTO, MSi ( Kepala BAPENDA )
-
2002 - 2008
Drs. KOESDIJANTO BAMBANG WIHARJO, MM ( Kepala BAPENDA )
-
1997 - 2002
Drs. SOEROTO HARYO SEPUTRO, MSi ( Kepala BAPENDA )
-
1991 - 1997
Drs. HENDRAWAN ( Kepala BAPENDA )
-
1984 - 1991
Drs. H SETIJONO, BcKN ( Kepala BAPENDA )
-
1978 - 1984
Drs. H VARCHAN SAHLI SAPOETRO ( Kepala BAPENDA )
-
1968 - 1978
Drs. AGOES SOEMADI ( Kepala BAPENDA )
-
1960 - 1968
Drs. MUD SOEKASAN ( Kepala BAPENDA )
Terbitnya kebijakan desentralisasi menjadi landasan bagi perubahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya dalam pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan tersebut berdampak pada penyesuaian beban tugas serta struktur organisasi perangkat daerah, sehingga diperlukan penataan kelembagaan pemerintah daerah agar selaras dengan sistem pemerintahan daerah yang baru.
Dalam rangka penyusunan organisasi perangkat daerah, dasar penataan kelembagaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur mengenai jumlah dinas, badan, dan lembaga teknis beserta sub-struktur yang menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penataan kelembagaan tersebut juga mempertimbangkan hasil perhitungan scoring untuk menentukan apakah suatu unit organisasi perlu dipertahankan, diubah, atau dihapuskan.
Secara yuridis formal, penataan kelembagaan pemerintah daerah juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini membawa konsekuensi terhadap perubahan sistem pemerintahan daerah secara mendasar, khususnya dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi, serta antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hubungan tersebut tidak lagi bersifat hierarkis berjenjang, melainkan menempatkan setiap pemerintah daerah sebagai daerah otonom.
Selain itu, distribusi dan alokasi kewenangan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga mengalami pergeseran dan perubahan.
Adapun peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur mengenai organisasi perangkat daerah meliputi:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
SEJARAH
- 5 Juli 1967
Cikal bakal Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor - 11 Oktober 1968
Secara kelembagaan, Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor Huk.G.23/2/18 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. - Tahun 1981
Struktur organisasi dan tata kerja DIPENDA ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Jawa Tengah. - Tahun 2001
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DIPENDA mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, serta Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. - Tahun 2008
Nomenklatur kelembagaan berubah dari DIPENDA menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah. - Tahun 2016
Nomenklatur DPPAD berubah menjadi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) berdasarkan:
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. - 22 Agustus 2019
Nomenklatur BPPD berubah menjadi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/44 Tahun 2019, dan digunakan hingga saat ini.
KEBERADAAN KANTOR PUSAT
- Jl. Kanjengan Alon-alon Kota Semarang
- JI. AIP II KS Tubun No. 30 Kota Semarang, Tahun 1971 sd. 1973
- JI. AIP II KS Tubun No. 30 Kota Semarang, Tahun 1973 (direnovasi) sd. 1983
- Jl. Pemuda No. 1 Kota Semarang, Tahun 1983 sd. 2005
- Jl. Pemuda No. 1 Kota Semarang, Tahun 2005 (Pembangunan Gedung B) sd. sekarang.
PEJABAT
- Drs. Mud Soekasan
- Drs. Agoes Soemadi
- Drs. H. Varchan Sahli Sapoetro
- Drs. H. Setijono, BCKN
- Drs. H. Hendrawan
- Drs. H. Soeroto Haryo Seputro, M.Si
- Drs. Koesdianto Bambang Wiharjo, M.M.
- Drs. Hardjanto, M.Si
- Drs. Herry Supangkat, M.Si
- Hendri Santoso, S.E., Ak., M.SLCA
- Dr. Ir. Ichwan Sudrajat
- Drs. Tavip Supriyanto, M.Si
- Nadi Santoso, S.P., M.Si