Berawal dari terbitnya kebijakan desentrialisasi merupakan landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah di daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di tingkat Pemeritahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada peubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut yang pada gilirannya menuntut dilakukannya penataankelembagaan Pemerintah di daerah. Penataan kelembagaan pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari perubahan mendasar sistem pemerintahan daerah sebagaimana digariskan dalam kebijakan desentralisasi.
Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah, Dasar penataan kelembagaan adalah pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai jumlah dinas, badan, dan lembaga teknis serta sub-substruktur yang menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Namun, bila hanya berpatokan pada ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2003, melalui perhitungan scoring dalam menentukan apakah suatu unit perlu dipertahankan, diubah, atau dihapuskan. Secara yuridis formal, penataan kelembagaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004). Kebijakan tersebut membawa konsekuensi logis bagi perubahan sistem pemerintahan di daerah yang sangat mendasar. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi bersifat hierarki yang berjenjang, tetapi setiap pemerintah daerah berkedudukan sebagai daerah otonom. Begitu pula dalam distribusi dan alokasi kewenangan antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mengalami pergeseran dan perubahan. Peraturan perundang-undangan inti yang secara langsung mengatur mengenai organisasi perangkat daerah terdiri atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP No. 38 Tahun 2007), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP No. 41 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis, Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Permendagri No. 57 Tahun 2007).
Sejarah
KEBERADAAN KANTOR PUSAT DIPENDA PROVINSI JAWA TENGAH
1. Jl. Kanjengan Alon-alon Kota Semarang
2. JI. AIP II KS Tubun No. 30 Kota Semarang, Tahun 1971 sd. 1973
3. JI. AIP II KS Tubun No. 30 Kota Semarang, Tahun 1973 (direnovasi) sd. 1983
4. Jl. Pemuda No. 1 Kota Semarang, Tahun 1983 sd. 2005
5. Jl. Pemuda No. 1 Kota Semarang, Tahun 2005 (Pembangunan Gedung B) sd. sekarang.
PEJABAT YANG MERINTIS DAN MENGAWAL KEBERADAAN DIPENDA
1. Drs. MUD SOEKASAN
2. Drs. AGOES SOEMADI
3. Drs. H VARCHAN SAHLI SAPOETRO
4. Drs H SETIJONO, BCKN
5. Drs H HENDRAWAN
6. Drs H SOEROTO HARYO SEPUTRO, MSI
7. Drs. KOESDIANTO BAMBANG WIHARJO, MM
8. Drs. HARDJANTO, MSi
9. Drs HERRY SUPANGKAT, MSI
10. HENDRI SANTOSO, SE.AK.MSLCA
11. DR Ir ICHWAN SUDRAJAT
12. Drs. TAVIP SUPRIYANTO, MSi
13. NADI SANTOSA,SP, M. Si