PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Sejalan dengan grand design Reformasi Birokrasi Nasional dan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Langkah konkret dari komitmen tersebut diwujudkan melalui Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Predikat WBK adalah penghargaan yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam rangka mencapai predikat tersebut, UPPD Kabupaten Purbalingga secara sistematis, masif, dan berkelanjutan melakukan pembenahan internal yang berfokus pada 6 (Enam) Area Perubahan, dengan rincian implementasi sebagai berikut:
1. Manajemen Perubahan (Change Management)
Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta budaya kerja (culture set) seluruh aparatur UPPD Purbalingga.
- Implementasi: Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai, pembentukan Tim Kerja Zona Integritas, pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) sebagai teladan etos kerja, serta internalisasi nilai-nilai anti-korupsi melalui pengarahan pimpinan secara rutin.
2. Penataan Tatalaksana
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan standardisasi sistem kerja yang terukur dan terintegrasi di lingkungan Samsat Purbalingga.
- Implementasi: Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap jenis layanan, penerapan sistem perkantoran berbasis elektronik (e-office), serta integrasi data kesamsatan yang mempercepat alur pelayanan wajib pajak tanpa birokrasi yang berbelit.
3. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kompetensi SDM aparatur sesuai dengan kebutuhan pelayanan organisasi.
- Implementasi: Penempatan pegawai berbasis kompetensi, peningkatan kedisiplinan melalui absensi elektronik terintegrasi, penyelenggaraan In-House Training untuk peningkatan kapasitas petugas loket (layanan hospitality), serta penerapan sistem penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) yang objektif guna memacu kinerja pegawai.
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas instansi dan akuntabilitas (tanggung jawab) atas setiap capaian kinerja dan penggunaan anggaran negara.
- Implementasi: Keterlibatan langsung pimpinan (Kepala UPPD) dalam penyusunan perencanaan strategis, pemantauan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkala, dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
5. Penguatan Pengawasan
Bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja instansi yang bersih dan bebas dari segala bentuk praktik KKN, pungutan liar, maupun gratifikasi.
- Implementasi: * Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) internal.
- Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan LHKASN bagi seluruh pegawai.
- Mitigasi dan pemetaan potensi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest).
- Penyediaan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
- Pemasangan kamera pengawas (CCTV) di seluruh area krusial pelayanan untuk mencegah terjadinya negosiasi ilegal antara petugas dan pengguna layanan.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Bertujuan untuk membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi, cepat, transparan, dan inklusif.
- Implementasi: Penetapan Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan Publik (SPP), penyediaan fasilitas yang ramah bagi kelompok rentan/disabilitas (kursi roda, jalur landai, ruang laktasi), pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala, serta perluasan inovasi layanan melalui operasional Samsat Keliling, Samsat Desa, dan dukungan transaksi digital via aplikasi New SAKPOLE.
KAMPANYE ANTI KORUPSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
UPPD Kabupaten Purbalingga tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan. Kami memohon dukungan dari seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama menjaga integritas SAMSAT Purbalingga dengan cara:
- Tolak Praktik Percaloan: Jangan gunakan jasa pihak ketiga/calo. Segala bentuk pengurusan pajak kendaraan dirancang sangat mudah untuk dilakukan secara mandiri.
- Stop Suap dan Gratifikasi: Tidak memberikan uang pelicin, tip, hadiah, bingkisan, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas kami. Seluruh petugas dilarang keras memungut biaya di luar tarif resmi negara yang tertera pada Notice Pajak.
- Bayar di Kasir Resmi: Lakukan transaksi pembayaran hanya melalui loket kasir Bank Jateng yang telah disediakan di area SAMSAT.
Layanan Pengaduan Responsif Apabila masyarakat menemukan penyimpangan prosedur, sikap petugas yang tidak ramah, pemungutan biaya tidak resmi, atau fasilitas pelayanan yang tidak memadai, segera laporkan ke Kotak Pengaduan Samsat Induk atau melalui WhatsApp Pengaduan Resmi UPPD Purbalingga. Kami menjamin perlindungan privasi Anda dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara tegas.