Sebagai wujud nyata dari implementasi reformasi birokrasi dan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga menetapkan Maklumat Pelayanan ini.
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan janji, kesanggupan, dan komitmen kuat dari pimpinan beserta seluruh jajaran pelaksana di lingkungan UPPD Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat pengguna layanan (wajib pajak).
Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kami seluruh jajaran UPPD Kabupaten Purbalingga menyatakan komitmen melalui Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU."
Pilar Komitmen Pelayanan UPPD Purbalingga
Dalam merealisasikan Maklumat Pelayanan di atas, seluruh aparatur dan petugas pelaksana pada SAMSAT Kabupaten Purbalingga secara tegas berpegang teguh pada pilar-pilar komitmen berikut:
Kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan dengan memberikan kepastian informasi terkait persyaratan administrasi, mekanisme/alur kerja, durasi waktu penyelesaian, hingga rincian biaya pajak dan retribusi yang harus dibayarkan secara transparan dan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Kami menjamin terwujudnya lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Seluruh petugas dilarang keras menerima imbalan, uang pelicin, maupun bertindak sebagai perantara (calo). Pelayanan ini mengedepankan asas keadilan guna mempertahankan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang adil, merata, dan setara kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan status sosial, suku, agama, ras, dan golongan. Kami juga berdedikasi menyediakan fasilitas prioritas yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, warga lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan menyusui.
Kami menyadari bahwa kesempurnaan pelayanan bermula dari evaluasi. Oleh karena itu, kami menyediakan dan mengelola saluran pengaduan masyarakat secara proaktif. Setiap keluhan, kritik, dan saran yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, objektif, dan rahasia demi perbaikan mutu layanan secara berkelanjutan.
Apabila pelayanan yang Anda terima tidak sesuai dengan standar dan maklumat ini, segera laporkan melalui Kanal Pengaduan Resmi UPPD Kabupaten Purbalingga. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.