PERSYARATAN PELAYANAN ADMINISTRASI SAMSAT KABUPATEN PURBALINGGA
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, cepat, dan berintegritas, Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan transparansi informasi terkait persyaratan administrasi kesamsatan.
Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang dituju sebelum mendatangi loket pendaftaran. Pastikan seluruh dokumen asli dibawa dan disiapkan tanpa sampul plastik untuk mempercepat proses pemeriksaan berkas oleh petugas kami.
Berikut adalah rincian standar persyaratan administrasi pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
A. PENGESAHAN STNK 1 (SATU) TAHUNAN
Merupakan layanan pembayaran pajak rutin tahunan tanpa pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Pelat Nomor).
Untuk Perorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli yang sah dan namanya sesuai dengan yang tertera di STNK.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli.
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) / Notice Pajak Asli tahun terakhir.
Untuk Badan Usaha / Instansi: - Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / NPWP Perusahaan.
- Surat Kuasa bermeterai Rp10.000,- yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan beserta stempel/cap basah.
- KTP Asli penerima kuasa.
- STNK dan SKKP / Notice Pajak Asli.
B. PERPANJANGAN STNK 5 (LIMA) TAHUNAN (GANTI PELAT NOMOR)
Merupakan layanan pembaruan STNK sekaligus pergantian pelat nomor yang wajib dilakukan di Kantor Samsat Induk.
- e-KTP Asli (Sesuai dengan nama di STNK).
- STNK Asli.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli.
- Kendaraan wajib dibawa ke Samsat Induk untuk dilakukan Cek Fisik (Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin) oleh petugas Polri.
C. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB II / KENDARAAN BEKAS)
Merupakan layanan perpindahan status kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
- e-KTP Asli pemilik kendaraan yang baru.
- STNK Asli.
- BPKB Asli.
- Kuitansi Jual Beli, Surat Perjanjian, atau Surat Hibah yang sah dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan yang telah divalidasi dan disahkan oleh petugas Polri di Samsat Induk.
D. MUTASI KENDARAAN BERMOTOR
Merupakan prosedur administratif pemindahan data registrasi kendaraan antar-kabupaten atau antar-provinsi.
Mutasi Keluar (Cabut Berkas dari Purbalingga):
- e-KTP Asli pemilik kendaraan.
- STNK Asli dan salinannya.
- BPKB Asli dan salinannya.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan beserta Surat Rekomendasi Mutasi dari Satlantas Polres Purbalingga.
- Kuitansi Jual Beli bermeterai (jika mutasi disertai proses Balik Nama).
Mutasi Masuk (Pendaftaran Berkas ke Purbalingga): - Berkas Induk Mutasi dari Samsat Asal.
- Surat Keterangan Fiskal dari Samsat Asal.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan dari Samsat Asal yang telah dilegalisasi.
- e-KTP Asli pemilik baru (alamat Purbalingga), STNK, dan BPKB Asli.
E. PENERBITAN STNK DUPLIKAT (KARENA HILANG ATAU RUSAK)
- e-KTP Asli pemilik kendaraan.
- BPKB Asli.
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) resmi dari pihak Kepolisian (Polsek/Polres).
- Hasil Cek Fisik Kendaraan.
- Berita Acara Siaran Radio atau Bukti Pemasangan Iklan Media Cetak terkait kehilangan STNK (Sesuai ketentuan yang berlaku).
- Melampirkan STNK yang rusak (Khusus untuk kasus pengurusan STNK rusak/tidak terbaca).
(Catatan: Bebas dari segala bentuk pungutan liar. Biaya layanan kepolisian berupa PNBP dan biaya Pajak Daerah akan dicetak secara resmi melalui sistem komputerisasi pada lembar SKKP/Notice Pajak).