Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga berkedudukan sebagai fasilitator sekaligus salah satu unsur penyelenggara utama dalam sistem pelayanan terpadu SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, SAMSAT dibentuk untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif kepada masyarakat. Sistem ini mengintegrasikan serangkaian kegiatan penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ke dalam satu tempat pelayan terpadu.
Penyelenggaraan pelayanan prima di lingkungan SAMSAT Kabupaten Purbalingga tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi solid dari 3 (tiga) pilar instansi utama dan 1 (satu) mitra perbankan.
Berikut adalah rincian profil unsur penyelenggara layanan SAMSAT di Kabupaten Purbalingga:
Sebagai representasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bapenda melalui UPPD Kabupaten Purbalingga bertindak sebagai instansi pemangku kewenangan di bidang pendapatan daerah sekaligus sebagai koordinator fasilitator operasional gedung SAMSAT.
Sebagai representasi dari institusi penegak hukum dan keamanan negara, unsur Polri dijalankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, khususnya melalui Unit Regident (Registrasi dan Identifikasi).
Sebagai representasi negara dalam memberikan perlindungan asuransi sosial dasar, unsur ini dijalankan oleh PT Jasa Raharja (Persero) perwakilan Purbalingga.
Untuk menjamin keamanan, kecepatan, dan transparansi aliran dana penerimaan negara dan daerah, penyelenggara SAMSAT didukung oleh mitra layanan perbankan resmi.
Komitmen Bersama Penyelenggara Seluruh unsur penyelenggara SAMSAT Kabupaten Purbalingga terikat dalam satu komitmen tata nilai yang sama, yakni memberikan pelayanan prima dan menjamin kepastian hukum. Sinergitas ini dibangun untuk mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, bersih dari praktik percaloan, dan mendukung tercapainya predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).