PROFIL PENYELENGGARA

PROFIL PENYELENGGARA LAYANAN SAMSAT KABUPATEN PURBALINGGA

Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga berkedudukan sebagai fasilitator sekaligus salah satu unsur penyelenggara utama dalam sistem pelayanan terpadu SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, SAMSAT dibentuk untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif kepada masyarakat. Sistem ini mengintegrasikan serangkaian kegiatan penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ke dalam satu tempat pelayan terpadu.

Penyelenggaraan pelayanan prima di lingkungan SAMSAT Kabupaten Purbalingga tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi solid dari 3 (tiga) pilar instansi utama dan 1 (satu) mitra perbankan.

Berikut adalah rincian profil unsur penyelenggara layanan SAMSAT di Kabupaten Purbalingga:

1. Unsur Pemerintah Provinsi (Bapenda / UPPD) 

     Sebagai representasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bapenda melalui UPPD Kabupaten Purbalingga bertindak sebagai instansi pemangku kewenangan di bidang pendapatan daerah sekaligus sebagai koordinator fasilitator operasional gedung SAMSAT.

  • Tugas dan Kewenangan: Mengelola proses pendataan, penetapan besaran pajak, dan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, instansi ini bertanggung jawab mengelola retribusi daerah dan menyelenggarakan layanan inovasi digital seperti SAMSAT Keliling, SAMSAT Desa, dan fasilitas aplikasi New SAKPOLE.

2. Unsur Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polres Purbalingga) 

     Sebagai representasi dari institusi penegak hukum dan keamanan negara, unsur Polri dijalankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, khususnya melalui Unit Regident (Registrasi dan Identifikasi).

  • Tugas dan Kewenangan: Menyelenggarakan fungsi kepolisian dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor guna menjamin keabsahan kepemilikan serta keamanan kendaraan bermotor bagi masyarakat. Kewenangannya mencakup proses cek fisik kendaraan, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

3. Unsur Badan Usaha Milik Negara (PT Jasa Raharja Persero) 

     Sebagai representasi negara dalam memberikan perlindungan asuransi sosial dasar, unsur ini dijalankan oleh PT Jasa Raharja (Persero) perwakilan Purbalingga.

  • Tugas dan Kewenangan: Melaksanakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja bertugas melakukan pemungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Dana ini dikelola dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas ganda di jalan raya.

4. Mitra Kerja Perbankan (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah / Bank Jateng) 

     Untuk menjamin keamanan, kecepatan, dan transparansi aliran dana penerimaan negara dan daerah, penyelenggara SAMSAT didukung oleh mitra layanan perbankan resmi.

  • Tugas dan Kewenangan: Bank Jateng bertindak sebagai kasir penerimaan. Bertugas menerima pembayaran secara tunai maupun nontunai (transfer/QRIS) dari wajib pajak, kemudian menyetorkannya langsung ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah dan rekening kas PT Jasa Raharja pada hari yang sama secara real-time.

Komitmen Bersama Penyelenggara Seluruh unsur penyelenggara SAMSAT Kabupaten Purbalingga terikat dalam satu komitmen tata nilai yang sama, yakni memberikan pelayanan prima dan menjamin kepastian hukum. Sinergitas ini dibangun untuk mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, bersih dari praktik percaloan, dan mendukung tercapainya predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

//