SPP

STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) UPPD KABUPATEN PURBALINGGA

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan Standar Pelayanan Publik (SPP). SPP di lingkungan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

SPP ini merupakan komitmen dan janji dari seluruh unsur penyelenggara SAMSAT Kabupaten Purbalingga (Bapenda, Polri, Jasa Raharja, dan Bank Jateng) untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Secara umum, Standar Pelayanan Publik (SPP) di UPPD Kabupaten Purbalingga memuat 6 (enam) komponen utama yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui, yaitu:

  1. Persyaratan Pelayanan
  2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  3. Jangka Waktu Penyelesaian Layanan
  4. Biaya atau Tarif Layanan
  5. Produk Pelayanan (Hasil Akhir)
  6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

 

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN SAMSAT PURBALINGGA

 

Untuk menjamin kepastian publik, berikut adalah rincian komponen Standar Pelayanan Publik yang diterapkan pada layanan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPPD Kabupaten Purbalingga:

1. Persyaratan Pelayanan 

Setiap jenis layanan memiliki syarat kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak. Sebagai contoh, untuk Pengesahan STNK 1 (Satu) Tahunan, syarat mutlaknya adalah:

Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli yang namanya sesuai dengan STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) / Notice Pajak Asli tahun terakhir. (Catatan: Untuk layanan 5 tahunan, mutasi, dan BBNKB, diwajibkan membawa BPKB Asli dan kendaraan untuk dilakukan Cek Fisik).

2. Jangka Waktu Penyelesaian Layanan

 UPPD Purbalingga menjamin kepastian waktu penyelesaian layanan terhitung sejak berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan valid oleh petugas:

Pajak 1 Tahunan: Maksimal 20 - 30 Menit.

Pajak 5 Tahunan (Ganti Pelat): Maksimal 60 - 90 Menit (Termasuk proses pencetakan pelat nomor TNKB).

Bea Balik Nama / Mutasi: Sesuai dengan jadwal penetapan dan validasi dokumen induk dari pihak Kepolisian (maksimal 14 hari kerja setelah berkas masuk).

3. Biaya atau Tarif Layanan 

Tidak ada biaya pungutan liar di lingkungan SAMSAT Purbalingga. Seluruh besaran biaya ditetapkan secara sah dan transparan oleh sistem berdasarkan:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif Pajak Daerah yang berlaku.

Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepolisian untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja. (Rincian biaya akhir akan tercetak resmi secara komputerisasi di lembar Notice Pajak).

4. Produk Pelayanan 

Hasil akhir berupa dokumen negara yang sah dan diserahkan kepada masyarakat setelah proses pelayanan dan pembayaran selesai, meliputi:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan (dicetak baru untuk layanan 5 tahunan/BBNKB).

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) / Notice Pajak resmi.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) / Pelat Nomor (khusus untuk perpanjangan 5 tahunan atau ganti identitas).

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru (khusus untuk layanan BBNKB/Mutasi Masuk).

5. Penanganan Pengaduan

 Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Publik ini, masyarakat berhak mengajukan komplain atau pengaduan secara langsung melalui Petugas Informasi di Ruang Pengaduan Samsat Induk, atau secara tidak langsung melalui kanal resmi pengaduan digital (WhatsApp Center / Media Sosial resmi UPPD Kabupaten Purbalingga). Segala bentuk pengaduan akan ditindaklanjuti secara responsif, rahasia, dan profesional.

 

//