Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah. Kehadirannya di Kabupaten Purbalingga memiliki sejarah panjang yang sejalan dengan evolusi sistem administrasi perpajakan daerah dan reformasi birokrasi di Indonesia.
Berikut adalah rekam jejak transformasi kelembagaan UPPD Kabupaten Purbalingga dari masa ke masa:
Jauh sebelum sistem terpadu dikenal, pengelolaan pajak daerah di Jawa Tengah bermula dari pembentukan Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA). Institusi ini dirintis melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah pada 5 Juli 1967 dan dikukuhkan secara kelembagaan pada 11 Oktober 1968 melalui SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. Huk.G.23/2/18.
Pada era ini, kantor perwakilan di tingkat kabupaten, termasuk di Purbalingga, bertugas secara mandiri untuk memungut pajak daerah. Proses administrasi saat itu masih bersifat manual dan terpisah dari instansi kepolisian maupun asuransi kecelakaan.
Titik balik pelayanan publik di bidang kendaraan bermotor terjadi pada tahun 1976 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Pertahanan Keamanan/Pangab, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri). SKB ini melahirkan konsep SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap).
Di Kabupaten Purbalingga, sistem SAMSAT menyatukan tiga instansi dalam satu atap untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, yaitu:
Dipenda Provinsi Jawa Tengah: Berwenang dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepolisian RI (Satlantas Polres Purbalingga): Berwenang dalam fungsi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) serta penerbitan STNK dan TNKB.
PT Jasa Raharja (Persero): Berwenang dalam pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Memasuki era otonomi daerah dan penataan aset yang lebih tertib, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008. Berdasarkan Perda tersebut, nomenklatur DIPENDA diubah menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD).
Seiring dengan perubahan ini, kantor perwakilan di Kabupaten Purbalingga berganti nama menjadi UP3AD (Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) Kabupaten Purbalingga. Pada masa ini, dimulailah era modernisasi pelayanan melalui sistem komputerisasi yang lebih terintegrasi antar-instansi.
Reformasi birokrasi terus berlanjut. Untuk memaksimalkan fokus pada sektor pendapatan, urusan aset dipisahkan. Pada tahun 2016, nomenklatur DPPAD diubah menjadi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD).
Penyempurnaan di tingkat daerah diwujudkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018. Regulasi ini secara resmi menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dengan nomenklatur baru, yaitu Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD). Sejak saat inilah nama UPPD Kabupaten Purbalingga resmi digunakan sebagai perpanjangan tangan institusi provinsi di wilayah Purbalingga.
Pada 22 Agustus 2019, nomenklatur BPPD kembali disempurnakan menjadi BAPENDA (Badan Pengelola Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Tengah.
Saat ini, UPPD Kabupaten Purbalingga yang berkedudukan di Jl. Mayjend Sungkono Km 2, Purbalingga tidak hanya sekadar tempat pembayaran pajak konvensional. UPPD Purbalingga telah bertransformasi menjadi instansi modern yang responsif terhadap teknologi. Layanan diperluas melalui inovasi SAMSAT Keliling yang menjangkau tiap kecamatan, SAMSAT Desa/Paten, hingga adopsi penuh terhadap aplikasi New SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) yang memungkinkan masyarakat Purbalingga membayar pajak secara digital.
Ke depan, UPPD Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang unggul, transparan, serta mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).