STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI UPPD KABUPATEN PURBALINGGA

Susunan kelembagaan dan struktur organisasi Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) UPTD di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

Struktur ini dirancang secara proporsional dan fungsional guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendapatan daerah berjalan secara cepat, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar.

Berikut adalah susunan dan rincian tugas pokok dalam organisasi UPPD Kabupaten Purbalingga:

1. Kepala UPPD 

Merupakan unsur pimpinan tertinggi di tingkat unit operasional wilayah Kabupaten Purbalingga. Kepala UPPD bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Tugas dan wewenang utamanya meliputi:

  • Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas teknis operasional pengelolaan pendapatan daerah di wilayah kerjanya.
  • Menetapkan kebijakan strategis di tingkat unit untuk memastikan pencapaian target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pendapatan lainnya.
  • Menjalin sinergi dan koordinasi lintasinstitusi dengan instansi kepolisian (Satlantas Polres Purbalingga) dan PT Jasa Raharja dalam penyelenggaraan kesamsatan (Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap).

2. Subbagian Tata Usaha 

Merupakan unsur pembantu pimpinan yang menjalankan fungsi pelaksana teknis administratif dan kerumahtanggaan instansi. Subbagian ini memiliki peranan krusial sebagai "dapur operasional" kantor, dengan rincian tugas:

  • Urusan Kepegawaian: Mengelola data presensi, evaluasi kinerja, serta administrasi kepegawaian seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan UPPD Purbalingga.
  • Urusan Keuangan: Menyusun perencanaan anggaran, pelaporan keuangan operasional, serta pengelolaan tata usaha keuangan unit.
  • Urusan Umum & Aset: Mengelola tata naskah dinas, kearsipan, hubungan masyarakat, inventarisasi barang milik daerah, serta pemeliharaan kebersihan dan keamanan gedung kantor.

3. Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 Merupakan unsur pelaksana teknis utama (ujung tombak) yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat. Seksi PKB memiliki tanggung jawab krusial dalam:

  • Melakukan proses pendaftaran, pendataan, dan validasi dokumen kendaraan bermotor.
  • Menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk kendaraan baru (BBNKB I) maupun kendaraan bekas (BBNKB II).
  • Mengelola administrasi perpanjangan STNK (tahunan maupun lima tahunan) serta proses mutasi masuk/keluar kendaraan.
  • Mengoordinasikan operasional titik-titik layanan ekstensi, seperti jadwal Samsat Keliling dan layanan Samsat Desa (Paten) di seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga.

4. Seksi Retribusi, Pendapatan Lain, dan Penagihan 

Merupakan unsur pelaksana yang berfokus pada optimalisasi pendapatan di luar pajak utama dan penindakan atas piutang pajak. Tugas pokok seksi ini meliputi:

  • Pengelolaan Retribusi: Menghimpun dan mengelola penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi dan pendapatan lain-lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Fungsi Penagihan: Melaksanakan verifikasi data tunggakan pajak, menerbitkan surat teguran, hingga melakukan kegiatan penagihan tunggakan pajak secara langsung (door-to-door) ke alamat wajib pajak.
  • Sosialisasi & Edukasi: Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor kepada instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum guna menekan Angka Tidak Daftar Ulang (ATDU).

5. Kelompok Jabatan Fungsional 

Merupakan kelompok staf yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli dan pelaksana teknis yang didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu. Kelompok ini bertugas:

  • Melaksanakan kegiatan fungsional spesifik sesuai penetapan formasi kepegawaian (misalnya: fungsional pranata komputer, fungsional perbendaharaan, atau analis pajak).
  • Membantu kelancaran tugas-tugas operasional harian yang dilimpahkan oleh Kepala UPPD maupun Kepala Seksi secara profesional dan terukur.
//