Transparansi Tarif & Dasar Hukum Pajak

TRANSPARANSI TARIF DAN DASAR HUKUM PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

 

Sebagai bentuk nyata implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan komitmen dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga menjamin bahwa seluruh pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Setiap nominal rupiah yang tertera pada lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Notice Pajak Anda bukanlah angka yang ditentukan secara sepihak oleh petugas lapangan. Nominal tersebut merupakan hasil perhitungan sistem yang terintegrasi secara komputerisasi, berbasis pada regulasi hukum yang sah, serta dihitung secara objektif berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan yang bersangkutan.

Masyarakat (Wajib Pajak) memiliki hak penuh untuk mengetahui rincian komponen pembiayaan serta landasan hukum yang mendasari setiap pemungutan pajak demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.

 

RINCIAN KOMPONEN BIAYA SAMSAT PURBALINGGA

Saat Anda melakukan transaksi pembayaran di loket SAMSAT, nominal total yang Anda bayarkan terdiri dari 3 (tiga) komponen utama dari instansi yang berbeda, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Merupakan jenis pajak daerah yang dipungut oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah. Besarannya dihitung berdasarkan persentase tertentu (sesuai kepemilikan kendaraan ke-1, ke-2, dan seterusnya untuk pajak progresif) dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri. Dana dari PKB ini nantinya dikembalikan ke Kabupaten Purbalingga dalam bentuk dana bagi hasil untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 

Merupakan sumbangan wajib yang dipungut oleh PT Jasa Raharja (Persero). Dana ini berfungsi sebagai asuransi sosial dasar guna memberikan jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, baik pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki. Besaran tarif SWDKLLJ disesuaikan dengan golongan dan fungsi kendaraan.

3. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) POLRI 

Merupakan biaya administrasi resmi yang disetorkan langsung ke kas negara melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Biaya ini memiliki tarif tetap (fixed rate) yang hanya dikenakan pada saat:

  • Penerbitan STNK Baru atau Perpanjangan 5 Tahunan.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB / Pelat Nomor) Baru atau Perpanjangan 5 Tahunan.
  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Baru atau untuk proses Balik Nama / Mutasi.

DAFTAR REGULASI DAN DASAR HUKUM RESMI

Seluruh operasional pemungutan dan pelayanan administrasi di SAMSAT Kabupaten Purbalingga berjalan tegak lurus di atas landasan hukum nasional dan daerah yang berlaku, meliputi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum utama penentuan persentase tarif pajak di wilayah Jawa Tengah.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor serta Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai acuan dasar perhitungan komputerisasi sistem SAMSAT.

Dengan memahami rincian tarif dan dasar hukum ini, Wajib Pajak dapat dengan cerdas mencocokkan nominal yang tertera pada lembar Notice Pajak dengan uang yang disetorkan di loket kasir Bank Jateng. SAMSAT Purbalingga menjamin tidak ada biaya tambahan satu rupiah pun di luar ketentuan peraturan di atas.

//