Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar, percaloan, maupun gratifikasi.
Kami menyadari bahwa partisipasi aktif dan pengawasan dari masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Oleh karena itu, kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan aspirasi, saran, kritik, maupun laporan pengaduan apabila menemukan ketidaksesuaian prosedur atau pelayanan yang kurang memuaskan dari petugas kami di lapangan.
Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan proporsional.
Untuk memudahkan Anda, kami telah mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan baik secara mandiri (internal) maupun melalui portal pengaduan resmi pemerintah daerah dan pusat:
LaporGub! Jawa Tengah: Layanan aduan warga terintegrasi yang diawasi langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dapat diakses melalui situs web laporgub.jatengprov.go.id atau unduh aplikasinya di Google Play Store.
SP4N-LAPOR!: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Dapat diakses melalui situs web lapor.go.id, SMS ke 1708, atau melalui aplikasi SP4N-LAPOR! di smartphone Anda.
FORMAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
Agar laporan pengaduan Anda dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa kami, mohon sampaikan aduan secara jelas dengan memperhatikan tata cara berikut:
Semua layanan pengaduan ini disediakan secara GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun. SAMSAT Purbalingga siap mendengar, siap berbenah.