Tata Cara & Kanal Pengaduan

TATA CARA DAN KANAL LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

 

Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar, percaloan, maupun gratifikasi.

Kami menyadari bahwa partisipasi aktif dan pengawasan dari masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Oleh karena itu, kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan aspirasi, saran, kritik, maupun laporan pengaduan apabila menemukan ketidaksesuaian prosedur atau pelayanan yang kurang memuaskan dari petugas kami di lapangan.

Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan proporsional.

 

KANAL PENGADUAN RESMI

Untuk memudahkan Anda, kami telah mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan baik secara mandiri (internal) maupun melalui portal pengaduan resmi pemerintah daerah dan pusat:

1. Kanal Pengaduan Internal SAMSAT Purbalingga

  • WhatsApp Hotline (Pesan Teks): [Masukkan Nomor WA Admin Pengaduan] (Layanan aktif pada jam kerja operasional)
  • Loket Pengaduan Tatap Muka: Silakan datang langsung ke Ruang Informasi / Loket Pengaduan di Kantor Samsat Induk Purbalingga. Petugas kami siap menerima dan mencatat laporan Anda secara langsung.
  • Kotak Saran Fisik: Tersedia di area ruang tunggu pelayanan Samsat Induk bagi Anda yang ingin menyampaikan masukan secara tertulis.
  • Media Sosial Resmi: Pesan Langsung (Direct Message) melalui akun Instagram resmi: [@samsat_purbalingga]

2. Portal Pengaduan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

LaporGub! Jawa Tengah: Layanan aduan warga terintegrasi yang diawasi langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dapat diakses melalui situs web laporgub.jatengprov.go.id atau unduh aplikasinya di Google Play Store.

3. Portal Pengaduan Nasional

SP4N-LAPOR!: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Dapat diakses melalui situs web lapor.go.id, SMS ke 1708, atau melalui aplikasi SP4N-LAPOR! di smartphone Anda.

FORMAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

Agar laporan pengaduan Anda dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa kami, mohon sampaikan aduan secara jelas dengan memperhatikan tata cara berikut:

  1. Gunakan Bahasa yang Jelas: Sampaikan kronologi kejadian secara runtut, logis, dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik.
  2. Sertakan Identitas (Opsional namun Disarankan): Nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas Anda kami jamin kerahasiaannya.
  3. Detail Kejadian (5W+1H): * Waktu Kejadian: (Tanggal dan jam berapa pelayanan dilakukan).
  4. Lokasi Kejadian: (Samsat Induk, Samsat Keliling, atau Samsat Desa).
  5. Jenis Layanan: (Misal: Pajak 1 Tahunan, BBNKB, Cek Fisik, dll).
  6. Terlapor: (Sebutkan ciri-ciri, nama petugas yang tertera di nametag, atau nomor loket pelayanan).
  7. Lampirkan Bukti Pendukung: Demi kelancaran proses investigasi, sertakan bukti valid seperti foto, rekaman video, tangkapan layar (screenshot), dokumen/kuitansi, atau lembar Notice Pajak yang relevan dengan aduan Anda.

Semua layanan pengaduan ini disediakan secara GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun. SAMSAT Purbalingga siap mendengar, siap berbenah.

 

//