Pelaksana pelayanan di lingkungan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kabupaten Purbalingga adalah seluruh aparatur yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), serta personel dari instansi terkait yang bertugas secara langsung maupun tidak langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
Komposisi pelaksana pelayanan diatur secara sistematis untuk memastikan setiap alur proses administrasi kendaraan bermotor—mulai dari pendaftaran hingga penyerahan berkas—berjalan secara efisien, terukur, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Seluruh petugas pelaksana di UPPD Kabupaten Purbalingga memegang teguh core values (nilai dasar) ASN "BerAKHLAK" (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta berkomitmen penuh dalam mewujudkan pelayanan publik berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Rincian Kategori Pelaksana Pelayanan Utama:
Merupakan petugas yang berada di garda terdepan (area pintu masuk). Pelaksana ini bertugas menyambut wajib pajak dengan ramah, memberikan informasi awal, mengarahkan alur pelayanan, membantu pengecekan kelengkapan berkas persyaratan, serta memandu wajib pajak prioritas (lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas) sebelum menuju loket pendaftaran.
Merupakan pelaksana lapangan di bawah kewenangan unsur Kepolisian (Satlantas) yang bertugas melakukan identifikasi kecocokan spesifikasi fisik kendaraan bermotor (menggesek nomor rangka dan nomor mesin). Proses ini merupakan syarat mutlak untuk perpanjangan STNK 5 (lima) tahunan, ganti pelat nomor, mutasi, dan balik nama kepemilikan.
Terdiri dari kolaborasi unsur Kepolisian dan Bapenda. Pelaksana ini bertugas menerima dan memverifikasi keabsahan berkas, melakukan input data kendaraan ke dalam sistem database terpadu, serta mencetak notice yang menetapkan besaran nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBNKB), dan SWDKLLJ yang wajib dibayarkan oleh masyarakat.
Dijalankan oleh pelaksana dari unsur mitra perbankan (Bank Jateng). Petugas kasir bertanggung jawab menerima pembayaran pajak baik secara tunai maupun nontunai (transfer/QRIS), mengesahkan bukti pembayaran, dan memastikan dana yang disetorkan oleh masyarakat masuk langsung ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah secara real-time.
Bertugas sebagai titik akhir pelayanan tata muka di loket Samsat. Pelaksana ini bertugas memanggil nama wajib pajak untuk menyerahkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) / Notice Pajak yang telah disahkan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah diregistrasi ulang.
Merupakan tim pelaksana dari Bapenda (UPPD) yang bertugas di luar gedung pelayanan. Tim ini bertanggung jawab melakukan penelusuran, pendataan, dan penagihan tunggakan pajak kendaraan secara persuasif dan langsung ke alamat domisili wajib pajak (door-to-door) guna menekan Angka Tidak Daftar Ulang (ATDU).
Komitmen Integritas Pelaksana Layanan Seluruh pelaksana layanan Samsat Kabupaten Purbalingga dilarang keras menerima pemberian gratifikasi, uang pelicin, maupun menjadi perantara (calo) pelayanan. Kami senantiasa mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi pajak kendaraannya secara mandiri, tanpa perantara, dan berinteraksi langsung dengan petugas resmi kami yang mengenakan atribut lengkap dan siap melayani dengan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam).