×

Samsat Jateng Pastikan Layanan Optimal Pasca Lebaran

Samsat Jateng Pastikan Layanan Optimal Pasca Lebaran

Salatiga — Hari-hari pertama masuk kerja usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 H menjadi momen bagi masyarakat untuk kembali menuntaskan berbagai urusan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Di Kantor Samsat, aktivitas pelayanan pada Kamis (26/3/2026) terpantau berjalan tertib dan lancar. Masyarakat datang silih berganti mengikuti alur yang telah tersedia, sehingga proses pelayanan berlangsung tanpa hambatan berarti.

Inka (30), wajib pajak di Samsat Salatiga, merasakan langsung pelayanan yang diberikan.

“Pelayanannya baik, cepat, dan ramah,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Emilia (58), wajib pajak di Samsat Ungaran. Ia menilai kejelasan alur menjadi faktor penting dalam kelancaran proses.

“Alurnya sudah jelas dan mudah dipahami. Petugas juga membantu menjelaskan, jadi prosesnya terasa lancar,” katanya.

Pengalaman sederhana tersebut menjadi gambaran bagaimana pelayanan publik dirasakan langsung oleh masyarakat. Tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga kenyamanan dan kejelasan proses.

Pada hari yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, melakukan pemantauan langsung di sejumlah Samsat, antara lain Samsat Semarang II, Samsat Ungaran, dan Samsat Salatiga.

Menurutnya, masa awal masuk kerja setelah libur panjang menjadi waktu penting untuk memastikan pelayanan tetap optimal.

“Pasca libur Lebaran, kami memastikan pelayanan tetap berjalan baik, khususnya di hari-hari awal masuk kerja. Alhamdulillah, pelayanan berjalan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan, harapan masyarakat terhadap layanan pada dasarnya sederhana.

“Yang diharapkan wajib pajak itu pelayanan yang cepat, mudah, dan petugas yang ramah,” jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Bapenda Provinsi Jawa Tengah terus menghadirkan berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat induk, Samsat keliling, hingga kerja sama dengan BUMDes dan layanan korporasi.

Di sisi lain, kebijakan tenggat waktu pembayaran yang fleksibel, yakni hingga 30 hari sebelum dan sesudah jatuh tempo tanpa denda, turut memberikan kemudahan bagi masyarakat.