STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi UPPD Magelang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan susunan organisasi sebagai berikut:

  • Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  • Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi Pelayanan Pajak Daerah
  • Seksi Pelayanan Retribusi, Pendapatan Lain, dan Pemanfaatan Aset Daerah
  • Unit Penunjang;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

//