
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda Jateng bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan PT Jasa Raharja menghadirkan Double Program Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Program ini merupakan bentuk kemudahan dan insentif bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus meringankan beban wajib pajak.
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati dua keuntungan sekaligus, yaitu kemudahan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP sesuai data STNK serta diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
Program pertama memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kendaraan. Dalam program ini, pembayaran pajak tahunan tetap dapat dilakukan meskipun wajib pajak tidak memiliki KTP yang sesuai dengan data pemilik pada STNK. Program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah mulai 24 April hingga 31 Desember 2026. Sebagai persyaratan, wajib pajak perlu mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027. Apabila tidak dilakukan, kendaraan berpotensi diblokir sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak berlaku untuk layanan lainnya seperti perpanjangan STNK lima tahunan atau mutasi kendaraan.
Selain kemudahan administrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari pokok PKB (Pajak Kendaraan bermotor) melalui Program "GAS Jateng 5%". Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini!
Masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2026. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dan keringanan biaya, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Double Program 2026: Bayar Pajak Lebih Mudah dan lebih Murah !
Pajakku untuk Pembangunan Jawa Tengahku
BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

JADWAL LAYANAN SAMSAT MAGELANG

Update Info :