FAQ

FAQ


Q : Untuk pengurusan kendaraan off the road langkah awal di samsat bagaimana ya? Lalu pengurusan BPKB di kantor mana?

A : Untuk proses awal dilakukan cek fisik di Samsat, setelah itu melaksanakan pendaftaran di kantor BPKB di Satlantas Kowangan.


Q : Ganti plat 5 tahunan jika kendaraan berada di luar daerah samsat asal bagaimana cara mengurus pajaknya?

A : Bisa melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat, kemudian berkas dibawa untuk diurus di Samsat terdaftar.


Q : Bagaimana cara mengurus balik nama kendaraan dari provinsi lain?

A : Cabut berkas terlebih dahulu di Samsat Asal, kemudian mengurus mutasi masuk di Samsat Tujuan. 


Q : Jika jatuh tempo STNK masih dua bulan lagi, apakah pajak sudah bisa dibayarkan?

A : Bisa, pajak kendaraan bisa dibayarkan mulai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo.


Q : Apakah Samsat Kabupaten Temanggung melayani pembayaran pajak dengan plat dari luar Jawa Tengah?

A : Tidak, Samsat Online khusus melayani kendaraan plat daerah Jawa Tengah.


Q : Apakah pengesahan STNK bisa diwakilkan, jika motor dan pemilik motor berada di luar provinsi?

A : Bisa, dengan membawa STNK asli dan KTP asli sesuai alamat di STNK


Q : Syarat apa saja yang harus dibawa untuk bayar pajak 5 Tahunan dan balik nama?

A : Syarat pajak 5 tahunan: KTP Asli, STNK & BPKB Asli, Formulir SPOPD, hasil cek fisik kendaraan. Syarat pajak balik nama: KTP Asli, STNK & BPKB Asli, Formulir SPOPD, hasil cek fisik kendaraan, Kuitansi Jual Beli bermaterai 10.000.


Q : Jika mau perpanjangan STNK tapi tidak ada KTP asli, apakah bisa menggunakan fotokopi KTP?

A : Tidak bisa, untuk persyaratan KTP harus asli.


Q : Bagaimana solusi untuk pajak 5 tahunan motor bekas, tapi tidak ada KTP pemilik sebelumnya?

A : Bisa diproses Balik Nama ke pemilik baru.


Q : Untuk persyaratan Pajak 5 tahunan, diperlukan BPKB asli. Bagaimana jika BPKB sedang dijadikan jaminan di bank?

A : Bisa membawa surat pernyataan dari Bank bahwa BPKB sedang dijaminkan, disertai fotokopi BPKB.


Q : Samsat Kabupaten Temanggung buka dari dan sampai jam berapa ya?

A : Informasi mengenai Jam Pelayanan Samsat :
Senin – Kamis    : 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat        : 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat 11.30 – 13.00 WIB)
Sabtu        : 08.00 – 12.00 WIB


Q : Info Jadwal dan lokasi Samsat Keliling

A : Informasi mengenai Jadwal dan lokasi Samsat Keliling sebagai berikut :
Senin: Kaloran, Gemawang.
Selasa: Ngadirejo, Kandangan.
Rabu: Bejen, Pringsurat.
Kamis: Bansari, Candiroto.
Jumat: Jumo, Selopampang.
Sabtu: Kledung, Kedu.


Q : Apakah ada layanan Samsat Paten?

A : Ada, Samsat Paten Parakan di Komplek Kantor Kecamatan Parakan melayani pajak 1 tahunan.


Q : Apakah Hari Sabtu Samsat buka?

A : Samsat Kabupaten Temanggung Hari Sabtu buka pukul 08.00 - 12.00 WIB


Q : Apakah ada layanan di malam hari?

A : Tidak ada.


Q : Apakah ada layanan di hari Minggu?

A : Samsat Hari Minggu / Samsat CFD di Komplek Alun-alun Kab. Temanggung pukul 07.00 - 10.00.


Q : Untuk biaya pajak dan ganti plat kendaraan Nopol AA XXXX Y berapa ya?

A : Biaya bisa dicek melalui aplikasi New Sakpole yang dapat didownload di Play Store.


Q : Apakah ada info pemutihan / penghapusan denda?

A : Silahkan cek melalui sosial media kami untuk informasi pemutihan/penghapusan denda.


Q : Berapa denda pajak yang terlambat dibayar?

A : Denda pajak sebesar 2% per bulan, keterlambatan satu hari sudah dihitung satu bulan.


Q : Samsat Kabupaten Temanggung apakah melayani perpanjangan SIM?

A : Tidak, Samsat hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Pelayanan SIM bisa ke Polres Kabupaten Temanggung.


Q : Pengesahan STNK jika saya sedang berada di luar Jateng apakah bisa online?

A : Bisa membayar pajak dan Pengesahan STNK secara online, melalui Aplikasi New Sakpole.


Q : Apakah STNK yang rusak atau hilang bisa diurus di Samsat

A : Bisa, Samsat melayani Duplikat STNK yang rusak maupun hilang.


Q : Apakah Samsat Paten / Samsat Keliling melayani pajak 5 Tahunan / ganti plat?

A : Tidak, Samsat Paten dan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Layanan Pajak 5 tahunan, mutasi, balik nama, duplikat STNK, blokir dan lain-lain hanya dapat dilayani di Samsat Induk Temanggung.


Q : Apakah Samsat keliling di perusahaan terbuka untuk umum?

A : Iya, Samsat Keliling di Perusahaan juga boleh dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

//