
BAPENDA memiliki unsur pelaksana teknis di Wilayah Jawa Tengah, salah satunya Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Temanggung (UPPD Temanggung). UPPD Temanggung merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pelayanan pendapatan daerah Kabupaten Temanggung yang dipimpin oleh Kepala Unit yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
UPPD Temanggung terletak di Jl. Suwandi Suwardi No. 3 Temanggung dan melayani Wajib Pajak di 20 Kecamatan diantaranya:
Dalam upaya memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak, UPPD Temanggung telah membuka beberapa sistem pembayaran, antara lain