VISI DAN MISI GUBERNUR JAWA TENGAH
VISI
“Jawa Tengah Sebagai Provinsi Maju yang Berkelanjutan untuk Menuju Indonesia Emas 2045”
MISI
- Meningkatkan Layanan Dasar yang Inklusif untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Mandiri, Kompetitif dan Berwawasan Global.
- Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Perkotaan dan Pedesaan Berbasis Sektor Unggulan yang Inovatif, Mandiri dan berkelanjutan.
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Kolaboratif dengan mengedepankan nilai-nilai Integritas.
- Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Jawa Tengah yang merata dan berkeadilan, melalui perencanaan tata ruang yang responsif.
- Menjaga Stabilitas dan Kondusivitas Daerah dengan pendekatan budaya lokal, serta menjamin kebebasan warga dalam menjalankan ibadah, perlindungan kesejahteraan sosial serta hak asasi manusia yang berkeadilan.
- Menjaga iklim Investasi yang kondusif dan kolaboratif untuk membuka kesempatan kerja dan berusaha seluas luasnya bagi warga Jawa Tengah. Serta Mengembangkan pembiayaan Pembangunan yang partisipatif, kolaboratif, dan terintegrasi.
TUGAS DAN FUNGSI UPPD REMBANG
UPTD Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis Badan di bidang pelayanan pendapatan daerah.
Seksi Pelayanan Pajak Daerah pada UPTD Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
- menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelayanan pajak daerah;
- menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang pelayanan pajak daerah;
- melaksanakan pelayanan pajak daerah yang bersifat administratif dan teknis operasional;
- melaksanakan pelayanan konsultasi pelayanan pajak daerah;
- melaksanakan sosialisasi program kegiatan pelayanan pajak daerah;
- menyiapkan evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan pajak daerah; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pelayanan Retribusi, Pendapatan Lain dan Pemanfaatan Aset Daerah pada UPTD Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas :
- menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelayanan retribusi, pendapatan lain dan pemanfaatan aset daerah;
- menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang pelayanan retribusi, pendapatan lain dan pemanfaatan aset daerah;
- melaksanakan pelayanan di bidang pelayanan retribusi, pendapatan lain dan pemanfaatan aset daerah yang bersifat administratif dan teknis operasional;
- melaksanakan pelayanan konsultasi di bidang pelayanan retribusi, pendapatan lain dan pemanfaatan aset daerah;
- melaksanakan sosialisasi program kegiatan di bidang pelayanan retribusi, pendapatan lain dan pemanfaatan aset daerah;
- menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan retribusi, pendapatan lain dan pemanfaatan aset daerah; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.