PPID Pelaksana Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyediakan layanan permohonan informasi publik secara transparan, mudah, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
WAKTU PELAYANAN
Permohonan yang disampaikan di luar waktu pelayanan akan ditindaklanjuti pada waktu pelayanan berikutnya.
BIAYA LAYANAN
Permohonan Informasi Publik tidak dipungut biaya (GRATIS)
Apabila pemenuhan informasi memerlukan biayan pengadaan atau penggandaan media informasi tertentu, biaya tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.