Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 tahun 2018. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPT Badan adalah unit pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan yang berbentuk Unit di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan peraturan gubernur dibentuk UPT Badan yaitu Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelas A yang salah satunya terdiri dari Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Tegal
UPPD Kota Tegal terletak di Jl Kapten Sudibyo No 152, Kel. Debong Lor, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal.
UPPD/Samsat Kota Tegal mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan di bidang pelayanan pendapatan daerah.
Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Tegal melaksanakan fungsi::
1) penyusunan rencana teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
2) koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
3) evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
4) pengelolaan ketatausahaan; dan
5) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Menurut pasal 6 Pergub 25 tahun 2018, Susunan organisasi Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD), terdiri atas:
1) Kepala Unit;
2) Subbagian Tata Usaha;
3) Seksi Pajak Kendaraan Bermotor;
4) Seksi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan;
5) Unit Penunjang; dan
6) Kelompok Jabatan Fungsional.