SEJARAH TERBENTUKNYA BAPENDA
Berawal dari terbitnya kebijakan desentrialisasi merupakan landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah di daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di tingkat Pemeritahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada peubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut yang pada gilirannya menuntut dilakukannya penataan kelembagaan Pemerintah di daerah. Penataan kelembagaan pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari perubahan mendasar sistem pemerintahan daerah sebagaimana digariskan dalam kebijakan desentralisasi.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang berbentuk Badan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelola pendapatan daerah.
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan yang disebut Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD).
Sejarah
- Pertama kali bernama Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Juli 1967 dengan Nomor KUPD/A.36/I/15 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tugas Pokok DIPENDA dan pada saat itu berkedudukan di bawah Sekretariat Daerah
- Pada Tahun 1981 DIPENDA mengalami perubahan struktur organisasi dengan mendasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
- DIPENDA mengalami perubahan struktur organisasi untuk kedua kali pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
- Nomenklatur kelambagaan DIPENDA berubah dengan nama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) melalui dengan berdasarkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (dalam Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Jawa Tengah Nomor 8) antara lain mengatur perubahan nomenklatur kelembagaan DIPENDA menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah; Perda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi DIPENDA. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (dalam Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Jawa Tengah Nomor 8); yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok dan tata kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 nama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) berubah menjadi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pergub Nomer 81 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah.
- Pada tanggal 22 Agustus 2019. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomer 061/44 Tahun 2019 akronim/ singkatan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah mengalami perubahan. yang semula akronim dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah adalah (BPPD) berubah menjadi BAPENDA.