MAKLUMAT

Maklumat Pelayanan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara yakni "Dengan ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku"

//