UPPD DEMAK
UPPD Demak (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) dan Samsat Demak melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor serta pengesahan STNK dan pemanfaatan aset daerah. Layanan ini biasanya beroperasi Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Kabupaten Demak memiliki 14 Kecamatan 6 Kelurahan 243 Desa. Untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat SAMSAT Demak melayani SAMSAT Keliling dan SAMSAT Paten di beberapa titik meliputi :
SAMSAT INDUK (Jl. Sultan Trenggon, Kec. Wonosalam, Kab. Demak) Senin-Kamis (08.00 - 15.00 WIB) Jumat (08.00 - 14.00 WIB) Sabtu (08.00 - 12.00 WIB)
SAMSAT PATEN (Kantor Kec. Mijen, Kec. Mranggen, Kec. Sayung) Senin-Kamis (08.30 - 13.00 WIB) Jumat (08.30 - 11.00 WIB) Sabtu (08.30 - 11.00 WIB)
SAMSAT MALAM (alun-alun Demak/ Depan MA NU) Senin -Sabtu (18.30 - 20.30 WIB)
SAMSAT KELILING :
Senin (09.00 -13.00 WIB) : Kantor Kec. Kebonagung, Pos Polisi Cangkir, Karanganyar, Pertigaan Kac. Bonang.
Selasa (09.00 - 13.00 WIB) : Kantor Kec. Karangawen, Kantor Kec. Guntur, Kantor Kec. Gajah
Rabu (09.00 - 13.00 WIB) : Pasar Sedo Welahan, Kantor Kec. Dempet, Pertigaan Gablok Tlogorejo Karangawen
Kamis (09.00 - 13.00 WIB) : Hal. Masjid Jami Nurul Ulum Puca ng Gading, Pos Polisi Cangkring Karanganyar, Partigaan Kec. Bonang
Jumat (09.00 - 11.30 WIB) : Kantor Kec. Karangawen, Kantor Kec. Dempet, Kantor Kec. Gajah
Sabtu (09.00 - 11.30 WIB) : Pos Polisi Jebor, Kantor Kec. Wedung, Balai Desa bulusari
SAMSAT SIAGA
Senin (09.00 - 12.00 WIB) : Kelurahan Donorejo
Selasa (09.00 - 12.00 WIB) : Hal. Parkir Mall Pelayanan Publik (MPP)
Minggu (06.30 - 08.30 WIB) : CFD Alun-alun Demak