TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018, UPPD Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan fungsi:

  1. Penyusunan rencana teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
  3. Evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
  4. Pengelolaan ketatausahaan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
//