Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018, UPPD Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
- Evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
- Pengelolaan ketatausahaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.