Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan di tingkat daerah dibentuk melalui Pergub Nomor Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing UPT Badan dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Susunan Organisasi Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD), terdiri atas :
a. Kepala Unit
Kepala Unit memimpin pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan di bidang pelayanan pendapatan daerah dan melaksanakan fungsi yaitu penyusunan rencana teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan; evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan; pengelolaan ketatausahaan; danpelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
b. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan.
c. Seksi Pajak Kendaraan Bermotor
Seksi Pajak Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang Pajak Kendaraan Bermotor dengan dipimipin oleh Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
d. Seksi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan
Seksi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan dipimpin seorang Kepala Seksi yaitu Kepala Seksi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit dengan tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang Retribusi, Pendapatan Lain Dan Penagihan.
e. Unit Penunjang
Unit Penunjang dibentuk guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Unit Penunjang merupakan unit organisasi non struktural berupa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Pembantu yang dipimpinan oleh seorang Koordinator yang bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor.