×

Pemkab Temanggung Perkuat Pelayanan PKB Berbasis Desa, Dukung Pembangunan Jalan

Pemkab Temanggung Perkuat Pelayanan PKB Berbasis Desa, Dukung Pembangunan Jalan

Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kolaborasi dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah. Penguatan pelayanan dilakukan melalui Program Sengkuyung dengan melibatkan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan agar layanan perpajakan semakin dekat, mudah diakses, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026) di Ruang Loka Bhakti Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Temanggung Agus Irawan, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi, jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung, Polres Temanggung, PT Jasa Raharja, Bank Jateng, serta perwakilan pemerintah kecamatan dan desa.

Bupati Temanggung Agus Irawan mengatakan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Menurutnya, pemerintah daerah siap menggerakkan perangkat kewilayahan untuk mendukung pelaksanaan Program Sengkuyung sehingga informasi dan pelayanan perpajakan kendaraan bermotor dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

"Yang jelas nanti sinergitas itu kita jaga bersama, saling memberi informasi terus agar perkembangan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat terpantau dari hari ke hari dan minggu ke minggu," ujar Agus Irawan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Temanggung akan mengoptimalkan Program Sengkuyung melalui pelibatan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan, serta memperkuat integrasi sistem dengan Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Langkah tersebut juga diiringi dengan sosialisasi yang lebih humanis guna menghadirkan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor yang semakin mudah, tepat sasaran, dan dekat dengan masyarakat.

Agus juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Hal itu sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur peningkatan alokasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pemeliharaan jalan menjadi paling sedikit 20 persen.

"Uang pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan. Maka tidak ada salahnya, mari kita bersama-sama bergotong royong. Membayar pajak adalah salah satu cara untuk bergotong royong membangun Temanggung bersama-sama," katanya.

Menanggapi komitmen tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyampaikan apresiasi atas kesiapan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam memperkuat pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Program Sengkuyung. Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat.

"Kalau bisa diintegrasikan tentu tidak menjadi masalah. Yang penting pelaksanaannya dapat terpantau. Kami perlu mengetahui kabupaten mana yang berjalan, kecamatan mana yang aktif, hingga desa mana yang perlu didorong lagi. Dengan begitu evaluasi bisa dilakukan secara cepat," ujarnya.

Masrofi menambahkan, Bapenda Provinsi Jawa Tengah siap mendukung penguatan kolaborasi melalui integrasi sistem informasi, pemanfaatan data, dan koordinasi teknis dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan Program Sengkuyung sekaligus memastikan perkembangan di setiap wilayah dapat dimonitor secara efektif.

Selain penguatan kolaborasi, Bapenda Provinsi Jawa Tengah juga terus menghadirkan berbagai kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Pada tahun 2026, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan tanpa membawa KTP atas nama pemilik kendaraan. Wajib pajak cukup membawa STNK dan notice pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk proses balik nama kendaraan, masyarakat dapat melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk dokumen identitas pemilik baru.

“Tahun 2026 ini KTP bebas untuk pembayaran pajak tahunan. Silakan cukup membawa STNK dan notice pajaknya. Namun, kami berharap tahun berikutnya kendaraan tersebut dapat dilakukan proses balik nama agar kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib,” pungkas Masrofi.