Semarang, 24 April 2026 — Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kemudahan layanan melalui kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan ini memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada 22–23 April 2026 di Semarang. Tim Pembina Samsat merupakan forum kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja, termasuk Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa kebijakan ini difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemudahan ini bersifat terbatas dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.
“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah transisi untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.
“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjawab kendala yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya pada kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.
“Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus menjadi momentum untuk menertibkan administrasi kendaraan secara menyeluruh,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini secara optimal, seiring adanya dukungan kebijakan yang mendorong percepatan penataan administrasi kendaraan.
Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia melalui Samsat secara langsung, dengan tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan layanan berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Tim Pembina Samsat Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, terukur, dan tetap selaras dengan ketentuan administrasi kendaraan bermotor.

_1777035762.jpeg)

_1777035803.jpeg)
_1777035819.jpeg)
Share: