Surakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) melalui pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), sebagai bagian dari kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak sekaligus upaya mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan di masyarakat.
Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025 ini menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah di sektor perpajakan, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memastikan validitas data kepemilikan kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa pada tahun ini Pemprov Jateng memberikan sejumlah stimulus perpajakan untuk meringankan beban masyarakat.
“Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan stimulus berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Selain itu, untuk balik nama kendaraan bekas, diberikan pembebasan atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),” jelasnya ditemui usai pembukaan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Tahun 2027, Selasa (7/4).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif pajak daerah yang diberikan sesuai kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Meski demikian, Masrofi menekankan bahwa pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II, sementara kewajiban lainnya tetap harus dipenuhi oleh masyarakat.
“Perlu kami sampaikan, yang dibebaskan adalah komponen BBNKB II. Sementara itu, masyarakat tetap membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera memanfaatkan kebijakan ini dengan melakukan proses balik nama.
“Dengan balik nama, kendaraan tercatat atas nama pemilik yang sah. Hal ini akan memudahkan berbagai keperluan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan,” tambahnya.
Masrofi juga mengingatkan bahwa kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala administratif di lapangan.
“Jika belum dibalik nama, proses pembayaran pajak masih memerlukan identitas pemilik sebelumnya. Kondisi ini sering menjadi kendala bagi masyarakat,” ungkapnya.
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, kwitansi pembelian, serta identitas pemilik baru. Proses ini dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Masyarakat diimbau untuk memastikan informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan yang tersedia, baik melalui kantor Samsat terdekat maupun layanan informasi resmi Bapenda Jawa Tengah.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan semakin meningkat, sehingga mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Share: