×

Pemprov Jateng Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan 2026

Pemprov Jateng Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan 2026

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dalam menata kembali kewajiban perpajakannya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga.

“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi di Semarang, Jumat (20/2).

Masrofi menambahkan bahwa program ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban secara lebih ringan, mudah, dan tertib.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” imbuhnya.

Detail Program Relaksasi Pajak 2026

Program yang berlangsung mulai tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026 ini mencakup empat poin keringanan utama:
1.    Pemberian potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
2.    Denda atau sanksi administratif akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.
3.    Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
4.    Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Mekanisme Layanan

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.

"Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini," ujar Masrofi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.