×

Bapenda Jateng Raih KIP Award 2025, Masuk Jajaran SKPD Informatif

Bapenda Jateng Raih KIP Award 2025, Masuk Jajaran SKPD Informatif

Semarang — Komitmen Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah dalam menerapkan keterbukaan informasi publik kembali mendapat pengakuan melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2025 kategori Informatif tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Tengah.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Malam Penganugerahan KIP Award 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (16/12/2025), di Rama Shinta Ballroom Patra Semarang Hotel & Convention. Penghargaan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi.

KIP Award merupakan bentuk apresiasi terhadap badan publik yang dinilai konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Masrofi menilai penghargaan tersebut mencerminkan upaya berkelanjutan Bapenda Provinsi Jawa Tengah dalam memperluas akses informasi dan membangun komunikasi yang lebih setara dengan masyarakat.

“Informasi publik yang disampaikan diarahkan untuk menghilangkan sekat-sekat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Sebagai instansi pelayanan publik, Bapenda bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat melalui layanan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi pemicu bagi jajaran Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari birokrasi melayani dan berorientasi pada penciptaan kepercayaan masyarakat.

“Birokrasi yang melayani adalah birokrasi yang mampu membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan informasi tidak akan berarti jika masyarakat tidak percaya. kuncinya adalah komunikasi yang baik, mudah dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik harus dilakukan secara setara dan tanpa jarak. Seluruh aparatur sipil negara (ASN), mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyampaikan informasi publik.

“Fungsi PPID bukan hanya milik Diskominfo, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh ASN. Sikap, ucapan, dan tindakan setiap ASN adalah bagian dari keterbukaan informasi itu sendiri. Keterbukaan informasi harus bersifat dua arah, bukan satu arah,” tegasnya.

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, sebanyak 82 badan publik di Jawa Tengah memperoleh predikat Informatif. Jumlah tersebut terdiri atas 22 kabupaten/kota, 26 SKPD provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, serta 2 BUMD. Selain itu, 34 badan publik berada pada kategori Menuju Informatif, yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya peningkatan keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah.