Semarang - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Tengah terus menghadirkan inovasi untuk memperkuat akuntabilitas tata kelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya ini diwujudkan melalui pengembangan digitalisasi proses pengawasan yang lebih terstruktur, sistematis, dan efektif.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kebijakan ini semakin diperkuat melalui Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 serta Pergub Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi dilaksanakan oleh APIP dan perangkat daerah yang membidangi urusan keuangan sub urusan pengelolaan pendapatan daerah, dalam hal ini BAPENDA Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Evaluasi dan Pembinaan BAPENDA Provinsi Jawa Tengah yang memiliki peran strategis dalam pengendalian kinerja pendapatan daerah, mengembangkan sistem informasi pengawasan melalui penambahan fitur terkait identifikasi dan klasifikasi temuan hasil evaluasi pada aplikasi E-Valbin. Penguatan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan sistem pengendalian internal organisasi.
Inisiatif digitalisasi tersebut diberi nama DETEKTIF, akronim dari Digitalisasi Identifikasi dan Klasifikasi Temuan Hasil Evaluasi. Sistem ini dikembangkan oleh Desiana Rahmawati selaku Penyusun Aksi Perubahan, sebagai langkah menghadirkan proses pengawasan yang lebih cepat, akurat, dan terarah.
Desiana menjelaskan inovasi ini merupakan respons atas kebutuhan nyata di lapangan.
“Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk memperkuat kontrol dan monitoring di seluruh UPPD. Melalui DETEKTIF, kami memastikan setiap permasalahan dapat teridentifikasi lebih awal dan ditindaklanjuti secara lebih cepat, sehingga proses pengawasan menjadi lebih terarah dan tidak menghambat capaian kinerja pendapatan daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam transformasi tata kelola pendapatan daerah.
“DETEKTIF bukan hanya alat pencatat temuan, tetapi sistem yang membantu memastikan bahwa setiap langkah perbaikan dapat dilakukan secara konsisten, terukur, dan berbasis data. Harapan kami, sistem ini menjadi standar baru yang memperkuat budaya pengawasan di lingkungan BAPENDA Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.
Melalui sistem ini, proses evaluasi dan pengawasan dapat dilakukan secara digital, terdokumentasi, dan lebih mudah dianalisis, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat.
Implementasi DETEKTIF diperkuat melalui Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah berdasar Kodefikasi Temuan Berbasis Elektronik Nomor 44/2025, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BAPENDA Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, pada 14 November 2025. SOP ini menjadi landasan penting bagi pelaksanaan pengawasan yang lebih konsisten, profesional, dan akuntabel.
Aksi Perubahan melalui DETEKTIF menjadi bagian dari transformasi besar BAPENDA Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan pengawasan pendapatan daerah yang modern. Digitalisasi tidak hanya meningkatkan efektivitas monitoring, tetapi juga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan hadirnya DETEKTIF, BAPENDA Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah demi mendukung peningkatan kualitas layanan serta optimalisasi pendapatan daerah.

_1764833854.jpeg)


Share: